Menu

Mode Gelap
BPA Fair 2026 Dibuka, Kejagung: Bukti Transparansi dan Pendapatan Negara Meningkat Siap Bersinergi dengan Kepala Kantor Staf Presiden, Relawan Tim 8 Prabowo Kawal Realisasi MBG dan Kopdes Anggaran Hama Rp500 Juta Disorot, CBA Minta Kemenkes Jelaskan Rinciannya MataHukum: Sinyal Kuat Pergantian Jaksa Agung Pelaku Jambret WNA Argentina di Sorong Diciduk Polisi Diduga Bikin Video Provokatif, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk

News

Polisi Lamban Proses Dugaan Pemalsuan Ijazah Muhammad Rifqinizamy


					Polisi Lamban Proses Dugaan Pemalsuan Ijazah Muhammad Rifqinizamy Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Ketua Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih (FMPPB) Muhammad Noorm endorong agar Alat Penegak Hukum (APHK) yaitu kepolisian untuk segera memproses anggota DPR RI Muhammad Rifqinizamy yang diduga melakukan pemalsuan ijazah. Muhammad menyebut, kasus tersebut dilaporkan oleh masyarakat ke Bareskrim Polri pada hari Jumat, 28 Mei 2021 lalu.

“Dugaan pemalsuan ijazah ini sebenarnya telah lama terjadi, akan tetapi karena akses masyarakat berkenaan bukti-bukti cukup sulit untuk diperoleh dan tidak berjalannya proses penegakan hukum oleh kepolisian saat itu. Hal ini mengakibatkan terlambatnya pengungkapan kasus ijazah palsu oleh Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.”kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih (FMPPB) melalui keterangan resminya, Minggu (17/4).

Diceritakan Muhammad, saat ini dugaan pemalsuan ijazah yang menimpa oknum legislatif tersebut menjadi buah bibir. Kata Muhammad, hal ini disebabkan karena laporan yang pernah masuk ke Bareskrim Polri sampai sekarang belum ditindak lanjuti oleh mereka.

“Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama anggota DPR RI ini, seperti jalan di tempat. Padahal saksi pelapor telah mempunyai bukti yang kuat dan lengkap mengenai dugaan pemalsuan ijazah di universitas penerbit.”tutur Muhammad.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Muhammad mengatakan bahwa Rifqinizamy menjalani perkuliahan tak sampai selesai. Kemudian, dengan ijazah palsu itu dia gunakan untuk mengajar sebagai dosen S2 di universitas lambung Mangkurat Banjarmasin,.

“Dengan ijazah itu dia gunakan untuk menjadi Timsel penyelenggara pemilu di Kalsel, menjadi Timsel KPID KALSEL, yang mana semua itu mempergunakan uang negara, sehingga dalam kasus ini Rifqinizamy telah merugikan negara. Belum lagi berapa banyak mahasiswa Pascasarjana yang di bimbingnya Ketika menjadi dosen merasa kurang pantas karena dibimbing oleh dosen yg tidak sebenarnya memiliki jenjang S2 , legalitas penyelenggara pemilu yg terbentuk ketika dia menjadi Timsel penyelenggara pemilu juga patut di pertanyakan.”terang Muhammad menggambarkan.

Sekedar informasi, kasus dugaan pemalsuan ijazah telah dilaporan ke kepolisian dan dilakukan tahap klarifikasi kepada pelapor pada tanggal 21 Juni 2021 di kantor Dittipidum Bareskrim Polri, dan penyelidikan kepada para saksi telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 yang lalu.

Baca Lainnya

BPA Fair 2026 Dibuka, Kejagung: Bukti Transparansi dan Pendapatan Negara Meningkat

18 Mei 2026 - 18:11 WIB

Bpa Fair 2026 Dibuka, Kejagung: Bukti Transparansi Dan Pendapatan Negara Meningkat

Anggaran Hama Rp500 Juta Disorot, CBA Minta Kemenkes Jelaskan Rinciannya

18 Mei 2026 - 14:25 WIB

Anggaran Hama Rp500 Juta Disorot, Cba Minta Kemenkes Jelaskan Rinciannya

Ekosistem Belum Siap, Relawan Logis 08 Minta Danantara Tunda Investasi Ayam Rp20 Triliun

17 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ekosistem Belum Siap, Relawan Logis 08 Minta Danantara Tunda Investasi Ayam Rp20 Triliun
Trending di Nasional