Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 4,8 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan Menggali Potensi di Selat Tersibuk Dunia: Rintis Layanan Maritim di Pulau Nipa, Realitas dan Tantangan Layanan Maritim Indonesia Luruskan Isu, Budi Arie Tegaskan: Pak Jokowi Milik Bangsa dan Rakyat Anggaran Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Melonjak, Hikmah Ibrahim Realisasi Firaun Rutin Setiap Tahun, Nasir Djamil Tebar Solidaritas Lewat Hewan Kurban di Aceh Api Semangat Berkobar! Projo Banten Dukung Konferda Jabar: Jadilah Pelita dan Tameng Rakyat

News

SIKAT…!Jaksa Agung Akan Usut Kasus Mafia Minyak Goreng Hingga ke Menteri


					SIKAT…!Jaksa Agung Akan Usut Kasus Mafia Minyak Goreng Hingga ke Menteri Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut akan mengusut kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) ke pihak mana pun, termasuk melibatkan pejabat negara setingkat menteri. Kasus ini yang diduga menjadi penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng di dalam negeri dan membuat rakyat menderita.

“Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti ada fakta, kami akan lakukan itu,”kata Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan RI, Selasa (19/4).

Sekedar informasi, terkait kelangkaan minyak goreng ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO.

Walaupun demikian, Burhanuddin mengakui jajarannya belum memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk mengusut kasus tersebut. Hal itu mengingat penyidikan baru dilaksanakan pada awal April lalu. Walau demikian, ditegaskan Burhanuddin, jajarannya akan tetap gencar mengusut kasus tersebut.

“Kalau memang cukup bukti, kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan,”tutur Burhanuddin.

“Pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komodisi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya,”tambah Burhanuddin.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT.

“Ketiga tersangka telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Multimas Nabati Asahan, PT Musim Mas untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor,”jelas Jaksa Agung. (Red)

Baca Lainnya

Bukan Sekadar Dokumen, Naskah Perjuangan PABPDSI Jadi Awal Perubahan Nasib Desa Indonesia

30 Mei 2026 - 11:12 WIB

Bukan Sekadar Dokumen, Naskah Perjuangan Pabpdsi Jadi Awal Perubahan Nasib Desa Indonesia

Kontainer Berisi Mineral Diduga Rare Earth Disita di Batam, Kejagung: Lindungi Kekayaan Negara

29 Mei 2026 - 19:53 WIB

Kontainer Berisi Mineral Diduga Rare Earth Disita Di Batam, Kejagung: Lindungi Kekayaan Negara

Siap Ramaikan Industri Musik, Syahla Ayu Rilis “Kurang Ngena”

29 Mei 2026 - 11:02 WIB

Siap Ramaikan Industri Musik, Syahla Ayu Rilis “Kurang Ngena”
Trending di News