Menu

Mode Gelap
Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia Anggota DPR Desak Implementasi Pendidikan Dasar Gratis Pansel Buka Calon Anggota Ombudsman RI, Begini Syaratnya

News

KPK Apresiasi Penyerahan Aset Jaringan SL Kota Oleh Perumdam TKR


KPK Apresiasi Penyerahan Aset Jaringan SL Kota Oleh Perumdam TKR Perbesar

Teropongistana.com Tangerang – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Lili Pintauli Siregar sangat mendukung langkah Perumdam Trita Kerta Raharja (TKR) yang telah menyerahkan 14 Bidang Tanah dan Jaringan Perpipaan ke Perumdam Tirta Banteng. Menurut Lili, hal tersebut jelas sudah sesuai dari amanat undang-undang nomor 19 tabun 2019 pasal 6 tentang pencegahan.

“Kita menyabut baik dan akan terus membantu Pemerintah Kabupaten dan Kota Tangerang apabila ada kesulitan dalam hal penanganan, pencatatan, pemanfaatan aset melalui tom pencegahan dan monitoring. Tujuanya agar penyerahan bisa berjalan dengan baik.”‘kata Wakil Ketua KPK RI, Lili Piantuli Siregar usah menghadiri serah terima Jaringan perpipaan dan Sambungan langganan dari Perumdam TKR ke Perumda Tirta Banteng, Kamis (26/8) di Tangerang.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Bupati Kabupaten Tangerang mewakili Perumdam TKR menyerahkan 14 Bidang Tanah dan Jaringan Perpipaan Serta Sambungan Langganan ke Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Ruang Ahlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (26/8/2021).

Saat itu, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mejelaskan, dengan adanya serah terima aset ini semoga bisa menertibkan aset – aset di Kabupaten Tangerang maupun Kota Tangerang.

“Saya juga ingin mengapresiasi untuk semua pihak yang membantu, termasuk asistensi oleh Bapak Kajari Kota Tangerang, Forkopimda serta tim dari KPK sehingga pada hari ini mencapai kesepakatan bersama serah terima aset,” ujar Zaki.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada semua pihak yang terus mendukung dan mendorong sehingga penyerahan aset ini bisa terlaksana dengan baik,” ujar Arief

“Semua ini bisa terlaksana tidak lepas juga dari bantuan DPRD Kota Tangerang serta Bang Ibnu Jandi sebagai pengamat kebijakan dan tentunya juga KPK yang terus memfasilitasi kita kaitan dengan aset,” tambah Arief.

Lebih lanjut Wali Kota menyampaikan penandatanganan berita acara serah terima tersebut diharapkan dapat menciptakan harmonisasi antar Pemerintah Daerah.

“Mudah – mudahan dari aset yang dihibahkan dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat, terlebih pada serah terima jaringan perpipaan PDAM yang dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang ada di Kota Tangerang,” harapan Arief.

Baca Lainnya

Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Darurat Galian C Ilegal Di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025

Dinilai tak Becus kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis PUPR Mundur dari Jabatan

30 Juni 2025 - 23:30 WIB

Dinilai Tak Becus Kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis Pupr Mundur Dari Jabatan
Trending di News