Menu

Mode Gelap
Kasus Sri Rahayu Buktikan Perlindungan Pekerja MBG Masih Diabaikan Pengelola CBA Bongkar Bisnis “Centeng” Pejabat: Honor Pengawal Gubernur Maluku Utara Capai Rp660 Juta Mata Hukum Desak Rudy Susmanto Tindak Tegas Dugaan Jual Beli Jabatan di Daerah Pastikan Transparan dan Adil, Dindikbud Lebak Matangkan Tahapan SPMB City Diterpa Cedera, Rodri Terancam Absen Saat Perburuan Gelar Memanas Bank BJB dan Bank Banten Pererat Silaturahmi dan Kerja Sama Antar Bank Daerah

News

Aliansi Masyarakat Pecinta KPK Ingatkan Presiden Tak Urusi Pegawai Dipecat


					Aliansi Masyarakat Pecinta KPK Ingatkan Presiden Tak Urusi Pegawai Dipecat Perbesar

TeropongIstana.com Jakarta – Aliansi Masyarakat Pecinta KPK meminta kepada Presiden jokowi agar tidak mencampuri keputusan yang diambil oleh Pimpinan KPK.

”Kami dari Aliansi Masyarakat Pecinta KPK meminta kepada Presiden Jokowi agar tidak mencampuri keputusan Pimpinan KPK, ” ujar Lukman kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Lanjut Lukman, Presiden Jokowi harus menghormati ribuan pegawai KPK telah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) namun jika ada yang dinyatakan tidak lolos itu hal yang biasa.

“Ribuan loh yang ikut TWK, tapi ada yang tidak lolos, masa di desak Presiden untuk mengakomodir mereka – mereka yang tidak lolosm ini gak benar dong,” ucapnya.

Baca juga :

  • Peralihan Pegawai KPK Menjadi ASN, Ketua KPK H. Firli Bahuri Sambut Baik Putusan MK dan MA
  • Dindikbud Banten Digeledah KPK, Kadis Saya Tak Tau Om

Lukman juga mempertanyakan ada apa Novel cs ngotot agar kemabli di pekerjakan di KPK, padahal sudah jelas tidak lolos.

“Ini jangan – jangan nih, ada sesuatu atau Kasus yang di sembunyikan oleh Novel cs sehingga jika mereka keluar dari KPK akan terbungkar, ” kata dia

Soal keputusan pemecatan 51 pegawai, menurut Lukman sudah sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). lantas masa dengan desakan oknum oknum tertentu lantas mau mengabaikan Keputusan MK.

Baca juga : Terkait 18 Pegawai KPK Lulus Diklat, L-SAK ; Lebih Cinta KPK dan Tidak Mengedepankan Ego

Selain UU KPK, sambungnya, alih status pegawai KPK menjadi ASN ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara,” tutupnya.

Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaika pihaknya telah membahas nasib 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 24 pegawai KPK akan mengikuti tes ulang atau pembinaan, sedangkan 51 pegawai lainnya tidak bisa mengikuti pembinaan.

“Hasil pemetaan asesor dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN,” ujar Alex beberapa waktu silam.

Baca juga : 

  • Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN, Firli Bahuri ; 18 TMS Yang Mengikuti Diklat Akan Mendapat STTP
  • Setara Institute, Komnas HAM Off-Side Terkait TWK KPK

Hasil ini setelah Pimpinan KPK melakukan rapat bersama BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dilakukan secara tertutup. Menurut Alex, 51 pegawai tidak lagi bisa bergabung dengan KPK.

“Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” tegas Alex.

Pimpinan KPK dua periode ini menyatakan pihaknya telah mendengar hasil penilaian dari pihak asesor terkait nasib 75 pegawai. Dia menegaskan, hasil jawaban tes wawasan kebangsaan 51 pegawai itu tidak bisa diperbaiki.

“Kami harus hormati kerja dari asesor,” pungkas Alex.

Sebelumnya, KPK menyatakan 57 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi ASN diberhentikan per 30 September 2021. Enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.

Adapun Jokowi sudah buka suara menyikapi polemik di internal lembaga antirasuah.

“Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (15/9/2021)yang lalu.

Baca Lainnya

Kasus Sri Rahayu Buktikan Perlindungan Pekerja MBG Masih Diabaikan Pengelola

22 April 2026 - 17:03 WIB

Kasus Sri Rahayu Buktikan Perlindungan Pekerja Mbg Masih Diabaikan Pengelola

Kapal Pertamina Dikuasai WNA: Matahukum Sebut Langgar Asa Cabotage dan Ancaman Kedaulatan

21 April 2026 - 21:42 WIB

Kapal Pertamina Dikuasai Wna: Matahukum Sebut Langgar Asa Cabotage Dan Ancaman Kedaulatan

Top 3 Menteri Kabinet Prabowo: Sektor Ekonomi dan Infrastruktur Diapresiasi

21 April 2026 - 17:50 WIB

Top 3 Menteri Kabinet Prabowo: Sektor Ekonomi Dan Infrastruktur Diapresiasi
Trending di Nasional