Menu

Mode Gelap
Direktur CBA Soroti DPR: Empati Hilang, Tunjangan Selangit, Rakyat Menjerit Sekjen KITa Camellia Lubis Cetak Kesuksesan Lewat Charity Cancer 2025 Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara Respon Pidato Bupati Lebak di HUT RI, Kejaksaan Diminta Periksa dan Panggil Hasbi Jayabaya Tercium Aroma Mencurigakan, BPK Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Bupati Lebak Amuk Kepala Desa Soal Dana Desa

News

Ombudsman Banten Pantau Arus Mudik 2022


Ombudsman Banten Pantau Arus Mudik 2022 Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih longgar tentang mudik dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri 1443 H. Presiden Republik Indonesia pada tanggal 23 Maret 2022 telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idul Fitri Tahun 2022. Hal ini diputuskan setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang cenderung melandai.

“Masyarakat diperbolehkan untuk mudik lebaran tahun 2022, namun dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan” Demikian arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Keterangan Pers Presiden terkait Kebijakan PPLN dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H

Pernyataan Presiden tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Penanganan Covid -19 dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan tanggal 02 April 2022.

Kebijakan terkait mudik 2022 ini berpotensi menimbulkan pergerakkan atau mobilitas masyarakat yang cukup padat, mengingat sudah kurang lebih 2 (dua) tahun adanya pembatasan atau pelarangan mudik karena pandemi Covid-19. Selain adanya potensi kepadatan arus lalu lintas, penyebaran pandemi Covid–19 yang lebih luas juga dikhawatirkan menaikkan jumlah penularan Covid – 19 tersebut.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin menyampaikan dalam kerangka pencegahan maladministrasi, menyikapi kebijakan tersebut Ombudsman melakukan pemantauan pelaksanaan arus mudik hari raya Idul Fitri Tahun 2022.

Pemantauan ini dilakukan dengan tujuan untuk memotret kondisi pelayanan sektor perhubungan/transportasi pada arus mudik lebaran Tahun 2022 dimasa pandemi, mengetahui upaya penegakkan prokes oleh Kementerian Perhubungan dan K/L terkait serta bagaimana efektivitasnya serta dapat mengidentifikasi permasalahan atau kendala yang terjadi pada layanan sektor perhubungan/transportasi pada arus mudik 2022 yang kemudian dari hasil pemantauan tersebut, Ombudsman RI dapat memberikan saran atas perbaikan pelayanan perhubungan padda instansi terkait dalam arus mudik lebaran Tahun 2022 dimasa pandemi Covid-19.

Di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten sendiri telah menurunkan 3 timnya langsung ke beberapa simpul trasnsportasi di wilayah Provinsi Banten diantarannya Stasiun Rangkas Bitung, Stasiun Cilegon, Terminal Seruni Cilegon, Terminal Pakupatan Serang, Terminal Labuan. Pemantauan juga dilakukan di pintu exit tol Merak, exit tol Cikupa dan Exit tol Serang Panimbang. Serta beberapa posko mudik yaitu Posko Pelayanan Mudik Polres Lebak dan Pos Pam Gerem Cilegon.

Dari hasil pemanatauan di beberapa terminal diatas, secara umum untuk penerapan aplikasi peduli lindungi masih ada beberapa terminal yang belum menerapkan, himbauan untuk dilakukannya prokes ketat pun hanya berupa tempelan poster disekitar terminal tidak ada himbauan secara langsung oleh petugas. Bahkan penerapan terhadap protokol kesehatan masih kurang dikarenakan Petugas Dishub (terminal), maupun supir dan penumpang tidak memakai masker dan tidak terjadi peneguran walaupun terpasang himbauan jaga jarak maupun penerapan protokol kesehatan, selain itu tidak ada pengecekan vaksin secara acak.

Baca juga : Hindari Penumpukan, Ombudsman Dukung Langkah Kapolda Banten Meminta KSOP Jemput Bola

Untuk stasiun Rangkas dan Stasiun Cilegon sendiri sedikit lebih baik kondisinya dari pada terminal karena saat dilakukan pemantauan, pemudik yang datang belum terlalu melonjak hanya ada sedikit penambahan diperkirakan untuk lonjakan akan terjadi di tanggal 29 April 2022. Penerapan prokes lebih terkendali, himbauan juga dilakuakan oleh petugas terhadap masyarakat yang tidak memakai masker atau berkerumun, selain itu di Stasiun Rangkas Bitung juga menggunakan aplikasi peduli lindungi serta melakukan pemeriksaan kepada seluruh penumpang untuk memastikan masyarakat yang datang untuk melakukan perjalanan dengan kereta telah melakukan Vaksin Booster untuk perjalanan jauh serta minimal vaksin tahap II untuk perjalanan dekat.

Kemudian, dari hasil pemantauan terhadap seperti Pospam Gerem Cilegon ditemukan bahwa hanya mengatur arus lalu lintas, tidak ada pos gabungan dan apabila di merak macet, tugas pospam gerem menahan para pemudik untuk masuk kemerak hingga arus lalu lintas lancar.

Kemudian Pos Pam Cikupa adalah gabungan unsur kepolisian dari tingkat polsek cikupa, pjr, polda banten, dishub dan TNI melakukan pengamanan di pos pengamanan gerbang tol cikupa dengan total sekitar 20 orang termasuk tenaga kesehatan dari kepolisian. Pos pengamanan ini juga dapat menjadi pos peristirahatan pemudik dan tersedia 2 ambulance yang standby. dan Pos Pelayanan Polres Lebak juga merupakan gabungan dari beberapa unsur termasuk disediakannya nakes bagi pemudik yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Namun demikian secara umum, disampaikan oleh Zainal Muttaqin Kepala Keaasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten mengatakan, bahwa penerapan prokes pada mudik di tengah pandemi kali ini belum berjalan dengan optimal.

“Secara umum, penerapan prokes pada beberapa hari mudik kali ini kurang berjalan optimal. perlu optimalisasi beragam moda utk memecah kepekatan arus mudik pada titik-titik utama. Beberapa terminal alternatif dan pospam bisa difungsikan utk membantu dan meringankan beban pos utama dgn melakukan cek prokes dan membuka jalur2 alternatif guna memecah kepadatan volume” ujar Zainal.

Kemudian, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten sendiri akan menyampaikan hasil dari pemantauan ini kepada Ombudsman RI untuk dijadikan laporan secara utuh secara Nasional. (Red)

Baca Lainnya

PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki

18 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Pt Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, Cba: Kejati Dki Harus Selidiki

Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional

11 Agustus 2025 - 08:32 WIB

Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional

Tender Gedung Laboratorium Universitas Mataram Diwarnai Kejanggalan, CBA akan Laporkan ke Kejagung

8 Agustus 2025 - 22:21 WIB

Cba Dorong Kejari Jaksel Menyusuri Jejak Donald Wihardja Dan Pandu Sjahrir
Trending di News