Menu

Mode Gelap
Projo Banten Konsolidasi Jelang Kongres III, Komitmen di Garis Rakyat Era Prabowo–Gibran Apartemen Meikarta Digugat Konsumen ke Pengadilan Negeri Cikarang Bapenda Kabupaten Lebak Fokus Perkuat Pajak Daerah Strategis Di bawah kepemimpinan H. Ayep Zaki, Kota Sukabumi meraih peringkat ke tiga terbaik Realisasi Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Perkuat Nasionalisme, Arif Rahman Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di SMK Walisongo Pandeglang, Banten GERAK 08 Papua tengah secara resmi menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait permintaan klarifikasi atas kelanjutan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air

News

Ombudsman RI Ungkap Subsisi BBM Berpotensi Maladministrasi


Ombudsman RI Ungkap Subsisi BBM Berpotensi Maladministrasi Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyarankan pemerintah melakukan pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite khusus diperuntukkan bagi sepeda motor dan kendaraan umum. Sedangkan untuk kendaraan pribadi roda empat dikenakan BBM non-subsidi.

“Kami memberikan saran kepada pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum. Kendaraan pribadi roda empat menggunakan BBM jenis lain yang non-subsidi, dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,” ujarnya di sela-sela acara penyerahan laporan Rapid Assessment/ Kajian Cepat Ombudsman RI kepada kementerian/lembaga negara, terkait Pembatasan BBM Bersubsidi Melalui Aplikasi MyPertamina, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Baca juga : Top Banget ……..! DPRD Kabupaten Dogiyai Kenalkan Produk Lokal Noken Anggrek

 

Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No 30/2007 Tentang Energi mengamanatkan penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Pasal 3 huruf f UU Energi mengamanatkan bahwa “Pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.”

Dalam UU Migas Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu. Dengan demikian, subsidi BBM bukan untuk seluruh golongan masyarakat.

Isi lampiran penjelasan Perpres No 191 Tahun 2014, pada bagian konsumen pengguna transportasi angka 2 menjelaskan bahwa BBM bersubsidi jenis solar tidak boleh dinikmati mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.

Menurutnya, memberikan subsidi secara umum itu bertentangan dengan undang-undang. Kebijakan subsidi energi yang selama ini berjalan dinilai masih menuai banyak masalah. Kelompok miskin masih sulit mengakses bantuan subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG. Hal ini berpotensi sebagai tindakan maladministrasi.

“Konsumen atau pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah. Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi,” kata Hery Susanto.

UUD 1945, UU Energi dan UU Migas menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM. Pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis non-angkutan umum.

Kendaraan angkutan umum dan sepeda motor dapat dinyatakan sebagai golongan tidak mampu atau berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Dengan demikian, ini bisa tetap diberikan BBM bersubsidi.

Hery mengatakan, sepeda motor dan angkutan umum adalah moda transportasi yang mengonsumsi Pertalite maupun Solar. Selain itu kedua moda transportasi ini mayoritas digunakan oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Sedangkan, kendaraan pribadi roda empat dapat diklasifikasikan sebagai masyarakat kelas menengah ke atas. Sehingga BBM bersubsidi lebih tepat apabila diperuntukkan sepeda motor dan angkutan umum. Adapun angkutan barang yang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar sudah diatur dalam Perpres No 191/2014.

Opsi kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini menurut Hery, lebih baik untuk mencegah jebolnya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) daripada menaikkan harga BBM bersubsidi.

“Kalau memang keuangan negara tidak kuat, lalu pemerintah menaikkan harga BBM dan subsidi dilepas atau dikurangi drastis, maka akan terjadi syok perekonomian yang berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” imbuh Hery.

Hery menuturkan, jika pemerintah lebih memilih opsi menaikkan harga BBM bersubsidi jenis pertalite menjadi Rp 10 ribu per liter, solar menjadi Rp 8 ribu per liter maka ini berdampak negatif bagi perekonomian masyarakat. Dia memperkirakan, kenaikan harga BBM bakal mendorong inflasi bertambah hingga 0,97 persen dari realisasi inflasi kuartal II – 2022 sebesar 4,94 persen.

“Dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum pulih total seperti ini, justru masyarakat kecil sedang kesusahan jangan ditambah lagi bebannya apalagi saat ini harga pangan sedang naik. Oleh karena itu pemerintah disarankan tidak menaikkan harga BBM bersubsidi. Program pemerintah menyiapkan sejumlah bantuan sosial/bansos yang akan diberikan kepada masyarakat miskin, itu langkah alternatif di luar subsidi energi. Sebab bansos memang sudah kewajiban pemerintah dalam mengantisipasi munculnya problem sosial ekonomi yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya. (*)

Baca Lainnya

Projo Banten Konsolidasi Jelang Kongres III, Komitmen di Garis Rakyat Era Prabowo–Gibran

21 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Projo Banten Konsolidasi Jelang Kongres Iii, Komitmen Di Garis Rakyat Era Prabowo–Gibran

Di bawah kepemimpinan H. Ayep Zaki, Kota Sukabumi meraih peringkat ke tiga terbaik Realisasi Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025

20 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Di Bawah Kepemimpinan H. Ayep Zaki, Kota Sukabumi Meraih Peringkat Ke Tiga Terbaik Realisasi Belanda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) 2025 Sebesar 70,08%. Penghitungan Tersebut Tertuang Dalam Laporan 93 Pemerintah Kota Untuk Laporan Realisasi Anggaran Per 17 Oktober 2025 Yang Diolah Datanya Oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah, Tahun Anggaran (Ta) 2025. &Quot;Syukur Alhamdulillah, Ini Tentu Menjadi Bukti Bahwa Kinerja Pemkota Sukabumi Sudah Berada Di Jalan Yang Benar. Dengan Realisasi Belanja Menyentuh 70,08 Persen Itu Dinilai Baik Karena Selisih Antara Realisasi Pendapatan Dan Belanja Cukup Seimbang. Ini Mengindikasikan Rendahnya Resiko Gagal Bayar Dan Pengendapan Uang Di Kas Daerah,&Quot; Ungkap Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki Dalam Keterangannya, Senin (20/10/2025). Data Tersebut Terungkap Setelah Ayep Zaki Melalui Zoom Meeting Mengikuti Rapat Koordinasi Dan Arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Terkait Pencapaian Realisasi Belanja Daerah Untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi, Sekaligus Rapat Koordinasi Untuk Pengendalian Harga Beras Kementerian Dalam Negeri. Bukan Hanya Meraih Peringkat Tiga Besar Dengan Serapan Belanja Terbaik, Dalam Rapat Koordinasi Tersebut Juga Terungkap, Kota Sukabumi Per Akhir September 2025 Lalu Menempati Urutan Ke 16 Tertinggi Dalam Persentase Realisasi Pendapatan Apbd Kota Se-Indonesia, Sebesar 75,94%. &Quot;Dengan Catatan Tersebut, Artinya Kota Sukabumi Termasuk Dalam Kelompok “20 Kota Dengan Persentase Realisasi Pendapatan Apbd Terbesar”. Ini Jelas Menjadi Penyemangat Kami, Agar Kedepannya Bisa Meningkatkan Pendapatan Pemkot Lebih Signifikan Lagi,&Quot; Terang Ayep Zaki. Prestasi Tersebut Tentu Diraih Dengan Kerja-Kerja Luar Biasa. Tantangan Untuk Menjadikan Kota Sukabumi Sebagai Kota Role Model Di Indonesia Memang Harus Dilakukan Dengan &Quot;Kerja Gila&Quot;. &Quot;Kalau Mau Disebut Ini Prestasi, Tentu Bukan Semata Kinerja Wali Kota, Melainkan Seluruh Stakeholder Dan Juga Masyarakat Yang Benar-Benar Ingin Hidup Lebih Baik Dan Menjadikan Kota Sukabumi Sebagai Kota Terdepan Di Indonesia,&Quot; Pungkas Ayep Zaki.

Perkuat Nasionalisme, Arif Rahman Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di SMK Walisongo Pandeglang, Banten

20 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Anggota Dpr Ri Komisi Iv Fraksi Nasdem, Arif Rahman, Menggelar Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bersama Para Dewan Guru Smk Walisongo Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Sabtu (04/10/2025). Kegiatan Ini Merupakan Bagian Dari Program Mpr Ri Untuk Menanamkan Dan Memperkuat Pemahaman Nilai-Nilai Kebangsaan Di Kalangan Tenaga Pendidik. Dalam Kegiatan Tersebut, Arif Rahman Menegaskan Pentingnya Empat Pilar Sebagai Fondasi Utama Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, Yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (Nkri), Dan Bhinneka Tunggal Ika. “Guru Adalah Garda Terdepan Dalam Membentuk Karakter Generasi Muda. Dengan Memahami Dan Menginternalisasi Nilai-Nilai Empat Pilar, Para Pendidik Dapat Menanamkan Semangat Nasionalisme Dan Cinta Tanah Air Kepada Peserta Didik Di Sekolah,” Ujar Arif Rahman Di Hadapan Para Guru. Politisi Nasdem Asal Banten Ini Juga Menekankan Bahwa Di Tengah Tantangan Globalisasi Dan Kemajuan Teknologi, Pendidikan Karakter Menjadi Kunci Untuk Menjaga Identitas Bangsa. Ia Mengajak Seluruh Tenaga Pendidik Agar Tidak Hanya Fokus Pada Transfer Ilmu Pengetahuan, Tetapi Juga Pada Pembentukan Moral Dan Wawasan Kebangsaan Siswa. “Tantangan Ke Depan Bukan Hanya Pada Aspek Ekonomi Atau Teknologi, Tetapi Juga Pada Ketahanan Ideologi Bangsa. Di Sinilah Peran Guru Menjadi Sangat Strategis Untuk Menanamkan Nilai Kebangsaan Agar Generasi Kita Tidak Kehilangan Jati Diri,” Imbuhnya. Kegiatan Sosialisasi Tersebut Berlangsung Hangat Dan Interaktif. Para Guru Menyampaikan Pandangan Serta Harapan Agar Kegiatan Serupa Terus Dilakukan Secara Berkelanjutan, Terutama Bagi Kalangan Tenaga Pendidik Di Wilayah Pelosok. Arif Rahman Menutup Kegiatan Dengan Mengajak Seluruh Peserta Untuk Bersama-Sama Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Melalui Peran Aktif Di Lingkungan Sekolah Dan Masyarakat. “Empat Pilar Bukan Sekadar Hafalan, Tetapi Harus Dihidupkan Dalam Sikap Dan Tindakan Sehari-Hari. Jika Nilai-Nilai Ini Benar-Benar Tertanam, Maka Indonesia Akan Menjadi Bangsa Yang Kuat, Berdaulat, Dan Bermartabat,” Tutupnya
Trending di Nasional