Menu

Mode Gelap
DKC Panji Bangsa Pandeglang Gelar Dikbar, DPRD Komisi II Dorong Kader Muda Bangkitkan Semangat Politik Tidak Menonjol Dalam Penanganan Korupsi, Kejari Lebak Jadi Sorotan Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra,

Daerah

Takut di Penjara, Pencurian Buah Sawit Menyerahkan Diri Ke Polisi


Keterangan Poto: AKBP Budi Setiyono SIK MH, Perwira Polres Rokan Hulu (Rohul) Iptu Anra Nosa SH MH, mampu membuat seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) menyerahkan diri kepada Polisi. Perbesar

Keterangan Poto: AKBP Budi Setiyono SIK MH, Perwira Polres Rokan Hulu (Rohul) Iptu Anra Nosa SH MH, mampu membuat seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) menyerahkan diri kepada Polisi.

Teropongistana.com

ROKAN HULU – Setiap pemimpin memiliki seni tersendiri dalam memanagerial tugas dan fungsinya, sehingga dalam pelaksanaan sebagai pelindung dan pengayom Masyarakat berjalan dengan efektif.

hal tersebut tersebut terbukti, di bawah Komando AKBP Budi Setiyono SIK MH, Perwira Polres Rokan Hulu (Rohul) Iptu Anra Nosa SH MH, mampu membuat seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) menyerahkan diri kepada Polisi.

“Tersangka RO (27), saksi JND (33) dan YM (29), Pelapor KA, Korban PT SJI Coy Desa Kepenuhan Timur,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, Rabu (4/5/2023).

Lanjutnya, Pria tersebut bersama teman-temanya, melakukan aksi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Blok P 1 Koperasi usaha mandiri PT AJI- COY Desa kepenuhan timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, Senin (28/3/2022) sekitar pukul 16.00 Wib.

“Sedangkan Pelaku Curat tersebut dengan Surat DPO Nomor : DPO/11/ V/2023/Reskrim tanggal 10 Mei 2023 Tersangka Robizal,” tutur Kapolsek.

Baca juga: Eks Ketua Umum AMPI Dilantik Jokowi Jadi Menpora, Cek Faktanya

Anra Nosa menjelaskan, Senin (28/3/2022) sekitar Pukul 16.00 Wib, Pelapor mendapat informasi dari Saksi mengatakan di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT SJI COY Desa Kepenuhan Timur, terjadi pencurian buah Kelapa Sawit.

Pada saat itu, ketika Saksi I sedang melewati Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT SJI COY Desa Kepenuhan Timur mendengar Buah Sawit jatuh, sebab pada jam tersebut Karyawan seharusnya sudah pulang

Kemudian Saksi mengintai orang tersebut dan melihat ada Empati orang sedang berada di lahan masyarakat yang berbatasan dengan Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri tersebut.

Selanjutnya, melihat Satu Orang di Dalam Parit perbatasan sedang mengangkat Sawit yang berada di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri tersebut

Saksi I langsung menghubungi pihak keamanan Koperasi Usaha Mandiri PT SJI COY.

Setelah itu Saksi I berteriak “Di sini orangnya, tangkap mereka”

Kemudian mereka pun langsung lari dari tempat tersebut, setelah itu Saksi I dan rekannya mengamankan barang-barang yang ditinggalkan Orang tersebut.

Atas kejadian tersebut, Pelapor Mengalami kerugian sekitar Rp. 8.300.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepenuhan untuk Penyidikan lebih lanjut.

Setelah, menerima Laporan Polisi tentang pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan penyelidikan

Di dapat informasi Pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut ada berjumlah Tujuh Orang, Yaitu MH, RO, AR, HE, IY, SA dan AN,

Saat ini Tiga pelaku sudah P21, Sementara 4 Empat Pelaku masuk DPO.

Kemudian, dicari keberadaan DPO tersebut, didapat informasi DPO yang berinisial RO berada di rumahnya, mendapatkan informasi tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Aipda Syarifuddin Rambe melaporkan kepada kapolsek kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH.

Selanjutnya, Kapolsek Kepenuhan menghubungi Ninik Mamak dari Tersangka via Hand Phone dengan maksud untuk secara sadar menyerahkan Tersangka ke Polsek Kepenuhan

Saat itu, keluarganya mengatakan akan mengantar RO ke Polsek Kepenuhan.

Pada Selasa 2 Mei 2023 sekitar pukul 13.30 Wib pelaku saudara RO diantar keluarganya ke Polsek Kepenuhan untuk proses lebih lanjut.

“Kerugian ditaksir Rp 8.300.000, Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e Jo 55, 56 KUH Pidana,” pungkas Anra Nosa SH MH.

Baca Lainnya

Tidak Menonjol Dalam Penanganan Korupsi, Kejari Lebak Jadi Sorotan

6 Juli 2025 - 15:14 WIB

Tidak Menonjol Dalam Penanganan Korupsi, Kejari Lebak Jadi Sorotan

Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata

4 Juli 2025 - 10:15 WIB

Anggota Dprd Fraksi Nasdem Soroti Kerusakan Jalan Di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata

Parah, Segel Penutup Galian C di Tol Mandala di Pasang Satpol PP dan Polisi Militer telah Rusak

2 Juli 2025 - 19:47 WIB

Parah, Segel Penutup Galian C Di Tol Mandala Di Pasang Satpol Pp Dan Polisi Militer Telah Rusak
Trending di Daerah