Menu

Mode Gelap
Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU

Daerah

Ribuan Massa FAMTU Kembali Geruduk Pengadilan Tinggi Banten Tuntut Mafia Tanah Dihukum Berat


					Ribuan Masaa FAMTU Kembali Geruduk Pengadilan Tinggi Banten Tuntut Mafia Tanah Dihukum Berat, (Jum'at, 12/5/2023) Perbesar

Ribuan Masaa FAMTU Kembali Geruduk Pengadilan Tinggi Banten Tuntut Mafia Tanah Dihukum Berat, (Jum'at, 12/5/2023)

Teropongistana.com, SERANG – Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten yang mengadili perkara pemalsuan surat autentik yang dilakukan terdakwa Djoko Sukamtono dengan serius.

Terpantau, kali kedua ini, FAMTU membawa massa lebih banyak yakni ribuan orang kembali berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Banten Kota Serang menggunakan mobil komando dan bentangan karton ragam tulisan tuntutan, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga : FAMTU Berunjuk Rasa di PT Banten, Desak Terdakwa Djoko Sukamtono Dihukum Seberat-beratnya

Koordinator Aksi Ahmad Akbar Muafan mengatakan terdakwa Djoko Sukamtono diduga merupakan sindikat mafia tanah di wilayah Tangerang Utara dengan cara-cara memalsukan surat autentik. Dimana sebelumnya, terdakwa terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

“Terdakwa Djoko diduga kuat adalah sindikat mafia tanah di wilayah kami, kami juga menduga banyak tanah warga di wilayah kami menjadi korban atas kelakuan keji dengan cara memalsukan surat tanah.”

“Bersyukur salah satu korban bernama Idris yang mengungkap sudah berani melaporkan perbuatan si Djoko tersebut ke aparat penegak hukum hingga terbukti bersalah oleh hakim dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar Akbar Muafan kepada wartawan di lokasi, Jumat (12/5/2023).

Ini Juga : BONGKAR, Dugaan Oknum Beking Mafia Tanah di Polres Kabupaten Serang

Namun, menurut pihak Akbar Muafan vonis tersebut masih terlalu ringan jika menelisik fakta hukum atas perbuatan oknum sejenis mafia tanah seperti Djoko Sukamtono tersebut.

“Oleh sebab itu, dengan adanya upaya hukum banding ini menjadikan momentum wakil tuhan untuk dapat teliti mengadili perkara nya. Kalau manelisik fakta hukum, Djoko terbukti bersalah dan pantas dihukum pidana jauh lebih berat dari vonis hakim Pengadilan Negeri Tangerang,” paparnya.

Disela unjuk rasa kedua ini, Akbar Muafan katakan perwakilan massa aksi melakukan audiensi dengan pihak Pengadilan Tinggi Banten.

“Kami perwakilan berlima diterima untuk audiensi dengan pihak Pengadilan Tinggi Banten yaitu oleh Humasnya. Mudah-mudahan aspirasi kita diterima agar terdakwa Djoko Sukamtono dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Baca Ini : Kejati Banten Sita Barang Bukti Kasus Mafia Tanah di Lebak

Ia melanjutkan, proses persidangan banding di Pengadilan Tinggi Banten ini jangan sampai ada permainan yang dapat meloloskan pelaku mafia hukum seperti Djoko Sukamtono dari jeratan hukum.

Senada, Koordinator Aksi lainnya Ubaidilah Ubed mengatakan pihaknya akan tetap melakukan unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Banten sampai putusan oleh majelis hakim yang adil berpihak kepada rakyat yang terzolimi.

“Kita akan terus mengawal proses persidangan yang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten sampai putusan yang adil dan berpihak kepada rakyat yang dizolimi,” ujar Ubed.

Ubed mengaku saat pihaknya melakukan audiensi dengan Humas Pengadilan Tinggi Banten, sudah satu frekuensi bahwa majelis hakim akan melakukan sidang dengan objektif sesuai fakta hukum yang ada.

Baca Juga : Sikat Habis, Dugaan Oknum Mafia Tanah di BPN Jakarta Utara, Warga Surati Presiden Jokowi

“Pihak Pengadilan Tinggi akan menegakan hukum dengan seadil-adilnya. Yang jelas aksi ini bukan yang terakhir kami akan tetap kawal sampai putusan,” tegasnya. (Deni/red) 

Baca Lainnya

Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres

9 Januari 2026 - 17:19 WIB

Wabup Lebak Akui Belum Awasi Sppg Cikulur, Mbg Dinilai Menyimpang Dari Perpres

Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

6 Januari 2026 - 15:06 WIB

Kasus Dugaan Sara Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan

6 Januari 2026 - 08:27 WIB

Hab Ke-80, Menag Minta Asn Kemenag Warnai Ai Dengan Konten Mencerahkan
Trending di Daerah