Menu

Mode Gelap
Ridwan Hisyam Blak-blakan Soal Golkar, Munaslub, dan Dukungan Politik Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK Ketahanan Nasional Desa Cibalok: Proyek Sosial Penaburan 100.000 Benih Ikan di Sungai Cibalok Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya Munaslub Golkar Mendesak? Ridwan Hisyam: “Isu Itu Bukan dari Saya” Meriahkan HUT RI, Bendera Merah Putih 208 Meter Berkibar Sepanjang Kereta Cepat Whoosh

Daerah

Komang Wardiasa : Bersama Rakyat Mari Wujudkan Pemilih Yang Berdaulat


Keterangan Foto : Pengamat politik Komang Wardiasa, (Rabu, 24/5/2023) Perbesar

Keterangan Foto : Pengamat politik Komang Wardiasa, (Rabu, 24/5/2023)

TeropongIstana.com, Bali | Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia no. 7 tahun 2017, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga : Ketua Komisi I Meutya: Perkembangan Media Sosial Menjadi Warna Politik

Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara.

Keterlibatan rakyat dalam Pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih pilihan politiknya.

Tetapi yang lebih penting lagi, yakni turut melakukan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan ataupun pelanggaran dalam proses Pemilu.

Ini Juga : Legislator Minta KPU Tak Perlu Ubah Keterwakilan Perempuan

Pemerintah memang telah menyiapkan lembaga khusus untuk mengawasi dan mencegah potensi pelanggaran Pemilu melalui lembaga Badan Pengawas Pemilu atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bawaslu.

Namun, harus diakui bahwa lembaga ini pasti memiliki keterbatasan dan tidak mungkin bekerja sendiri jika tanpa adanya peran aktif masyarakat.

Meningkatnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu juga menunjukkan bahwa semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara.

Dalam berdemokrasi, keterlibatan atau peran masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah sebuah keharusan. Dalam proses Pemilu, rakyat bahkan menjadi faktor yang sangat penting dalam tatanan demokrasi.

Baca Ini : DPC PBB KLU Hari Ini Resmi Daftarkan Bacaleg ke KPU

Untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan Pemilu, diperlukan upaya atau strategi yang tepat, seperti melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara terus-menerus yang memang dalam pelaksanaannya harus melibatkan masyarakat.

Pendidikan politik bisa saja dilakukan oleh Bawaslu yang memiliki fungsi pengawasan atau menegakkan aturan Pemilu.

Hal ini menjadi kewajiban penting sehingga dapat terwujudnya Pemilu yang berintegritas dan berdaulat.

Ada banyak strategi yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dalam meningkatkan peran aktif masyarakat agar Pemilu bersih dan jujur, seperti melaksanakan program yang mengajak masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan terhadap semua potensi pelanggaran dalam proses Pemilu.

Baca Ini : Kaukus Perempuan Parlemen Desak KPU Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Dengan program pengawasan bersama masyarakat tentu saja muaranya untuk mengajak masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan, termasuk memudahkan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran seperti praktik politik uang (money politics) serta bentuk pelanggaran lainya.

Ada 4 (empat) hal yg menjadi kendala demokratisasi secara nasional yang menjadi perhatian khusus :

Pertama, kecenderungan masyarakat memakai kekerasan kelompok sosial.

Kedua, politik uang.

Ketiga, politik kekerabatan.

keempat, adanya anggapan demokrasi tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat.

hal ini yang membuat stigma masyarakat anti pada demokrasi. Disinilah peran penyelenggara pemilu harus lebih optiml dan bekerja secara profesional dalam proses pelaksanaan, pengawasaan dan tindakan-tindakan tegas bagi pelanggar pesta demokrasi.

Baca Juga : Gawat, Bacaleg Dukung Warga Tarik Kembali KTP dari PSI

Penyelenggara pemilu pada prinsipnya memiliki Peran untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dengan melakukan edukasi anti kekerasan, Edukasi Dampak Politik Uang, edukasi masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas dan edukasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu. (Deni/red) 

Baca Lainnya

Di Segel Gakum KLH, Pabrik Nakal PT Genesis Regeneration Smelting Disidak Bupati

17 Agustus 2025 - 13:13 WIB

Di Segel Gakum Klh, Pabrik Nakal Pt Genesis Regeneration Smelting Disidak Bupati

Ketua LSM HARIMAU DPC Jakarta Timur, Ardy Prabowo Resmi Melantik Kepengurusan PAC Cipayung

17 Agustus 2025 - 12:28 WIB

Ketua Lsm Harimau Dpc Jakarta Timur, Ardy Prabowo Resmi Melantik Kepengurusan Pac Cipayung

Gempa Bumi Guncang Poso, Sulawesi Tengah

17 Agustus 2025 - 10:50 WIB

Gempa Bumi Guncang Poso, Sulawesi Tengah
Trending di Daerah