Menu

Mode Gelap
CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia

Daerah

Anggota DPRD Lebak Sebut Oknum Kades Di Malingping Diduga Lakukan Pungli Rp. 690 Jt


Keterangan Foto : Ilustrasi Tangan Seseorang Menerima Uang Pecahan Seratus Ribu Rupiah Bertuliskan Pungli, (Rabu, 24/5/2023) Perbesar

Keterangan Foto : Ilustrasi Tangan Seseorang Menerima Uang Pecahan Seratus Ribu Rupiah Bertuliskan Pungli, (Rabu, 24/5/2023)

Teropongistana.com, Lebak | Anggota DPRD kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengaku memiliki bukti adanya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum kades desa pagelaran kecamatan Malingping sebesar 690.000.000 (enam ratus sembilan puluh juta rupiah), hal ini disampaikan Musa kepada media Rabu 24/5/2023 melalui pesan Watsap.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut mengaku mendapatkan informasi dan bukti yang akurat dari berbagai sumber yang dapat dipercaya bahkan bisa dijadikan saksi di hadapan hukum, yang mana alat bukti yang dimiliki berduka kwitansi tanda Terima uang, bukti transfer ke rekening oknum kades dan suaminya serta dokumentasi penerima uang berupa poto ungkapnya.

Baca Juga : AWAS!! Kades Dilarang Minta THR

Pungli yang dilakukan oknum kades dengan modus meminta fee sebesar Rp. 1500 (seribu lima ratus rupiah) per meter dari pembelian lahan untuk lokasi tambak udang yang ada di desanya yaitu semenjak tahun 2017-2023.

Dengan total hasil pungli sebesar Rp. 690 Jt terdiri dari 345 Jt pada tahun 2017/2018 dari salah seorang berinisial (AS) penyedia lahan lokasi tambak udang PT. SDB seluas 23 Ha dan Rp. 345 Jt dari sudara (HFM) selaku penyedia lahan untuk tambak udang PT. RGS seluas 23 Ha tahun 2021/2023, uang sebesar 690 jt tersebut tidak masuk pada pendapatan desa melainkan digunakan untuk kekeringan pribadinya.

Padahal fee tersebut di dapat karena jabatannya sebagai kepala desa, artinya ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta perbuatan yang dilarang sebagaimana pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ungkap legislator yang terkenal lokal tersebut.

Ini Juga : Golkar DPRD Kendari Soroti Sejumlah Ruas Jalan Rusak

Musa juga menegaskan bahwa perbuatan oknum kades tersebut harus ditindak secara hukum karena bukan hanya melanggar pasal 29 Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa tapi merupakan tindak yang memperkaya diri sendiri karena jabatannya maka ini adalah prilaku KKN.

Bukan hanya itu tindakan oknum kades tersebut juga mengakibatkan hilangnya hutan lindung, sepadan pantai dan jalan desa dengan total luas lebih dari 3,5 Ha yang diduga ikut terjual oleh kades pada pengusaha tambak udang. (Deni/red) 

Baca Lainnya

Parah, Segel Penutup Galian C di Tol Mandala di Pasang Satpol PP dan Polisi Militer telah Rusak

2 Juli 2025 - 19:47 WIB

Parah, Segel Penutup Galian C Di Tol Mandala Di Pasang Satpol Pp Dan Polisi Militer Telah Rusak

Gawat, PMPB Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan

2 Juli 2025 - 19:26 WIB

Gawat, Pmpb Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan

Momen HUT Bhayangkara Ke-79, SatresNarkoba dan Satlantas Polres Lebak Jadi Sorotan Aktivis

29 Juni 2025 - 18:56 WIB

Momen Hut Bhayangkara Ke-79, Satresnarkoba Dan Satlantas Polres Lebak Jadi Sorotan Aktivis
Trending di Daerah