Menu

Mode Gelap
Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

Daerah

Kabapas Subang Ikuti Opini Publik Secara Virtual


					Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual yang dihadiri oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, (Selasa, 30/5/2022) Perbesar

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual yang dihadiri oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, (Selasa, 30/5/2022)

TeropongIstana.com, SUBANG | Balai Pemasyarakatan Kelas II Subang mengikuti kegiatan zoom Opini Publik yang di selenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat dengan Tema “Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Atlet Berdasarkan Pasal 20 UU Kewarganegaraan.

Baca Juga : Humas Bapas Subang Laksanakan Rapat Koordinasi Secara Daring

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual yang dihadiri oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.

Dengan narasumber Analis Kebijakan Ahli Madya Badan strategi Kebijakan Kemenkumham RI Bapak Eko Noer Kristiyanto, S.H.,M.H, Guru Besar Universitas Indonesia Bapak Prof Dr. Cecep Darmawan, S.I.P, S.H, S.Pd, M.Si, M.H, dan Direktur Persib Bandung Bermartabat Bapak Teddy Tjahyono.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan konsep terkait naturalisasi Atlet WNA yang berada di wilayah Indonesia berdasarkan Pasal 20 UU Kewarganegaraan.

Baca Ini : PK Bapas Subang Laksanakan Pendampingan Anak Di Pengadilan

Dalam kegiatan ini, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia dalam Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006 adalah orang yang karena prestasinya yang luar biasa dibidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.

Selanjutnya narasumber menjelaskan dan memberikan beberapa rekomendasi terkait naturalisasi atlet WNA yaitu dengan menetapkan syarat bagi atlet wna yang mendapatkan kewarganegaraan indonesia melalui ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan.

Yaitu atlet yang dipastikan akan memperkuat tim nasional indonesia agar unsur kepentingan negara terpenuhi dengan melakukan perubahan PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga : Cara Bapas Subang Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke 15

Selain itu narasumber juga merekomendasikan bahwa kementerian yang mengurusi bidang olahraga membentuk peraturan menteri yang mewajibkan atlet WNA yang akan dinaturalisasi melalui Pasal 20 Undang Undang Kewarganegaraan.

Hanya bisa diajukan permohonannya oleh induk cabang olahraga terkait dan memiliki surat keterangan dari pelatih tim nasional serta ketua umum cabor yang pada intinya menerangkan bahwa atlet tersebut dibutuhkan tenaga dan kematuannya oleh tim nasional. (Deni/red) 

Baca Lainnya

Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe

11 Januari 2026 - 09:32 WIB

Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, Pupr Diduga Cawe-Cawe

Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja

10 Januari 2026 - 23:25 WIB

Diduga Ada Backing, Jan Desak Satgas Pkh Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja

1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana

10 Januari 2026 - 21:16 WIB

1.000 Genset Esdm–Pln Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana
Trending di Daerah