Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Daerah

PK Bapas Subang Hadiri Sidang TPP Bebas Bersyarat di Lapas Sumedang


Keterangan foto : PK Bapas subang Ikuti Kegiatan Sidang TPP Pembebasan Bersyarat di Lapas Sumedang, (Kamis, 15/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : PK Bapas subang Ikuti Kegiatan Sidang TPP Pembebasan Bersyarat di Lapas Sumedang, (Kamis, 15/6/2023)

TeropongIstana.com, Subang | Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Subang mengikuti kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk usulan Pembebasan Bersyarat di Lapas Kelas IIB Sumedang.

Kegiatan dihadiri Ketua TPP Lapas Kelas IIB Sumedang, Anggota Sidang TPP Lapas Kelas IIB Sumedang dan perwakilan PK Bapas Kelas II Subang yaitu Dicky Yudha Ramdhani selaku PK Pertama, Bratadinata selaku PK Madya, Oltis Heriandi selaku PK Madya, serta Aris Oktapiaris selaku Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa.

Baca Juga : Warga Binaan Lapas Cirebon Ikuti Pelatihan Menjahit, Begini Selengkapnya

Kegiatan Sidang TPP dibuka oleh Ketua TPP Lapas Kelas IIB Sumedang, Tatang Sudriana dengan membacakan jumlah WBP yang di usulkan Pembebasan Bersyarat.

Kemudian disampaikan pengarahan dari Ketua TPP Lapas Kelas IIB Sumedang, bahwa “Kepada WBP yang akan di usulkan Pembebasan Bersyarat agar ketika sudah berada di luar tetap mematuhi peraturan yang berlaku seperti menjalankan kewajiban untuk wajib lapor dengan Bapas Subang”, ujarnya.

Dilanjutkan dengan pengarahan dari Bapas Subang yang diwakilkan oleh PK Madya, Bratadinata.

Ini Juga : Kalapas Cirebon Hadiri Rapat Teknis Bareng Kanwilkumham Jabar

Beliau menjelaskan terkait tata cara wajib lapor yang harus dijalankan ketika menjalani masa Pembebasan Bersyarat.

Selanjutnya pembacaan nama masing masing WBP yang akan diusulkan beserta rekomendasi yang diberikan.

Hasilnya seluruh anggota sidang menyetujui rekomendasi yang diberikan. (Deni/red) 

Baca Lainnya

Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara

17 November 2025 - 23:07 WIB

Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru Di Sma 1 Luwu Utara

Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia

17 November 2025 - 18:38 WIB

Arif Rahman Emping Melinjo,Dpr Ri Komisi Iv

Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya

16 November 2025 - 15:01 WIB

Diduga Tak Miliki Izin, Pt Sgt Di Jawilan Bodong Dan Berbahaya
Trending di Daerah