Menu

Mode Gelap
Camel Dukung Program Pemerintah Prabowo Melalui Fasilitas Pendidikan dan Rekreasi Anak Berkualitas Bank DKI Ganti Nama Jadi Bank Jakarta, Langkah Menuju Kebangkrutan? Artis Cantik Camelia Petir Apresiasi Menteri Sosial Gus Ipul atas Realisasi Cepat Sekolah Rakyat Buntut PHK Sepihak dan Potong Uang JHT 3.7 Persen, 24 Karyawan Somasi PT Cometa Can Camel Petir Jalani Perawatan Kecantikan di Dermaster, Puji Kemajuan Operasi Plastik Indonesia Skandal Korupsi Pengembangan Jalan Tol Ancol Timur-Pluit, CBA Desak Kejagung Segera Buka Penyelidikan

Daerah

Mantul, PEKA Buka Posko Pengaduan Seleksi Bawaslu


Keterangan foto ; Edi Susilo Pengawas Kebijakan dan Advokasi (PEKA) ,Sabtu (08/07/2023). Perbesar

Keterangan foto ; Edi Susilo Pengawas Kebijakan dan Advokasi (PEKA) ,Sabtu (08/07/2023).

Teropongistana.com Palembang – Dalam rangka seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten dan Kota dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, Pengawas Kebijakan dan Advokasi (PEKA) dalam waktu dekat akan mendirikan posko pengaduan seleksi Bawaslu yang saat ini sedang berlangsung.

Hal tersebut bertujuan untuk mengawal penjaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota dalam wilayah Sumatera. Edi Susilo, selaku Wakil Ketua PEKA menyampaikan posko pengaduan ini sangat penting agar proses pemilihan ini dapat menjaring kader penyelenggara pemilu yang profesionalitas, berintegritas, dan independen.

Dalam jumpa persnya, PEKA akan menginisiasi pendirian posko pengaduan dalam waktu dekat ini, karena pada beberapa tahapan seleksi Bawaslu ini sebelumnya telah banyak menimbulkan kegaduhan.

“Banyak bermunculan pengaduan masyarakat saat beberapa rangkaian seleksi yang sudah berjalan yang PEKA menilainya sangat negatif dan akan menciderai proses seleksi Bawaslu Kabupaten dan Kota se Sumatera Selatan”, kata Edi Susilo, (Sabtu, 8/7/23).

Dijelaskan bahwa PEKA merupakan organisasi nasional yang terdiri dari advokad dan aktivis yang sudah sangat berpengalaman dalam mengadvokasi hukum, sosial dan politik. Dan saat ini PEKA tengah meginventarisasi beberapa hal yang dapat menciderai proses seleksi Bawaslu se Sumatera Selatan pada tahun 2023 ini, yaitu pertamanya adalah ada indikasi campur tangan dari oknum lintas penyelenggara pemilu, dimana kita menerima informasi dari awal seleksi ini, terdapat oknum penyelenggara pemilu aktif yang dengan sangat masifnya melakukan intervensi dalam penjaringan anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota.

Padahal, “kita sadar bahwa didirikannya lembaga pengawas pemilu ini adalah sebagai kekuatan penyeimbang dalam penyelenggaraan pemilu, maka PEKA sangat kecewa dan tidak respek atas oknum dimaksud yang mengintervensi seleksi ini, apalagi datang dari lintas penyelenggara pemilu”. Tegas Ki Edi, sapaan akrabnya.

Selanjutnya kedua, Ki Edi menekankan “kepada Kepala-Kepala Daerah jangan mengganngu proses seleksi ini. Sebab bedasarkan pengaduan masyarakat khususnya bagi kepala daerah yang akan bertanding di pemilihan legislatif atau yang akan maju kembali pada pemilihan kepala daerah, telah memasang jagoannya untuk dijadikan anggota Bawaslu. Dan yang terakhir PEKA juga telah menginventarisasi pengaduan masyarakat bahwa ada indikasi unsur pemaksaan “warna” oraganisasi dalam peroses seleksi ini”. jelas Edi

Masih dalam jumpa persnya, Edi menyampaikan pesan dari Ketua Umum PEKA, Dr. Marshal Imar Pratama bahwa dalam momentum seleksi Bawaslu Kabupaten dan Kota se Sumatera Selatan hendaknya semua pihak harus menahan diri, jangan ada intervensi dari pihak manapun, upaya praktek jual beli kursi Bawaslu juga harus dihentikan, karena produk dari seleksi ini adalah penjaga demokrasi, tentunya penjaga demokrasi yang independen. Maka dengan itu mari kita serahkan seutuhnya peroses ini kepada Tim Seleksi yang telah mendapat amanah agar dapat bekerja secara profesional tanpa ada unsur intervensi dari warna dan politik manapun.

Dalam pesan lanjutya Ketua PEKA mengajak masyarakat Sumatera Selatan agar mengawal proses seleksi ini. “hasil dari pengaduan masyarakat tersebut akan diperoses, ketika ada delik hukum akan kita bawa ke dalam ranah hukum, dan jika ada etik di dalamnya itupun akan kita lanjutkan ke ranah etik pemilu”. tutupnya.

Baca Lainnya

Buntut PHK Sepihak dan Potong Uang JHT 3.7 Persen, 24 Karyawan Somasi PT Cometa Can

15 Juli 2025 - 13:29 WIB

Buntut Phk Sepihak Dan Potong Uang Jht 3.7 Persen, 24 Karyawan Somasi Pt Cometa Can

Indonesia Emas, Satlantas Polres Lebak Gelar Operasi Patuh Maung 2025

14 Juli 2025 - 17:53 WIB

Indonesia Emas, Satlantas Polres Lebak Gelar Operasi Patuh Maung 2025

PKB Lebak Siap Menjemput Masa Depan Bersama Rakyat

14 Juli 2025 - 10:47 WIB

Pkb Lebak Siap Menjemput Masa Depan Bersama Rakyat
Trending di Daerah