Menu

Mode Gelap
CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia

Daerah

Kejari Lebak Periksa Saksi Terkait Kasus Pungli Kades Pagelaran


Kejari Lebak Periksa Saksi Terkait Kasus Pungli Kades Pagelaran Perbesar

TeropongIstana.com, LEBAK – Kejaksaan Negeri Lebak dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga telah menerima aliran dana hasil dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh kepala desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten.

Hal ini diungkap oleh Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, Selasa (12/7) pagi saat wawancara dengan awak media. Musa lagi-lagi mengapresiasi langkah cepat tim Kejari Lebak dalam mengupas tuntas kasus ini.

Baca Juga : Kejari Kota Malang Meriahkan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63

“Apresiasi saya kepada tim gabungan Kejari Lebak yang langsung mendalami dugaan aliran dana dari hasil pungli yang dilakukan Kades H. Informasi yang saya dapat, diduga mengalir ke sejumlah rumah ibadah dan lembaga pendidikan berbasis agama,” jelas Musa.

Musa yang juga Sekretaris Fraksi PPP ini mengaku miris, jika benar dana yang bersumber dari hasil perbuatan yang diduga melanggar hukum, malah mengalir ke rumah ibadah atau lembaga pendidikan berbasis agama.

“Ini syubhat, kalau mengacu kepada pegakuan Kades, jika uang yang diduga hasil pungli, digunakan untuk menyumbang. Tapi kita tunggu dulu saja hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan olek Kejaksaan,” tambahnya.

Ini Juga : Sambut Hari Adhyaksa ke 63, Kejari Prengsewu Gelar Seminar

Politisi partai berlambang ka’bah ini pun sangat menyayangkan, jika ada seorang pejabat atau donator yang setelah memberikan sumbangan kepada lembaga amal, panitia pembangunan masjid, mushala, atau pesantren serta kegiatan keagamaan, lantas minta kwitansi atau bukti.

“Pengakuan ini muncul ketika kasus dugaan korupsi oknum Kades Pegelaran sedang ditangani Kejari Lebak. Seolah-olah infaq dan sodaqoh oknum Kades disangkut pautkan dengan uang yang diduga hasil pungli, ini sangat memalukan,” tegas Musa.

Musa menduga, ini merupakan alibi yang dilakukan Kepala Desa agar terlepas dari jerat yang pasal yang disangkakan.

Informasi yang didapat Musa, empat orang yang disebut menerima bantuan kesemuanya adalah keluarga dekat Kades.

Ini Juga : Empat Pembangunan Strategis Diawasi Ketat Kejari Kota Malang

“Diantaranya (HE) ketua pembangunan masjid Al mujahidin, (S) Panitia pembangunan musola Al karim, (AK) Pengasuh ponpes Ar Ruha dan (AK) panitia isra Mi’raj yang mana mereka rata-rata keluarga dekat oknum kades,” tegas Musa kembali.

Namun, pihaknya mengaku yakin dengan komitmen Kejari Lebak untuk mnciptakan Kabupaten Lebak yang ramah ivestasi.

“Dugaan pungli yang dilakukan Kades kepada investor perusahaan tambak udang, tentunya jadi preseden buruk. Bagaimana investor bisa berbondong-bondong masuk, jika belum apa-apa sudah duipungut ini itu. Sampai saat ini saya masih percaya komitmen Kejari Lebak,” pungkasnya.

Sementara itu, mengutip penjelasan dari laman website MUI DIGITAL, terkait hukum membangun masjid dari hasil korupsi, berikut penjelasannya :

Baca Ini : Empat Pembangunan Strategis Diawasi Ketat Kejari Kota Malang

Ada kaidah yang menyebutkan “Kullu maa buniya alaa haraam fahua haram” segala yang berasal dari yang haram maka hukumnya haram.

Artinya semua yang bersumber atau bermodal dari sesuatu yang haram, maka bagaimana pun proses dan hasilnya diarahkan kepada kebaikan maka tetap sebagai keharaman.

Niat yang baik seperti niat membangun masjid tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan perbuatan haram, sebab tujuan yang baik tidak menjadikan sarana yang haram menjadi halal atau baik.

Maka barang siapa yang mengumpulkan uang secara haram misalnya dengan cara korupsi, untuk melakukan kebaikan maka niat baik itu tidak akan mengangkat dosa karena perbuatan haram yang dilakukannya itu.

عن أَبي هُرَيْرَة رضي الله عنهَ أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا، رواه مسلم.

Dari Abu Hurairah: Nabi Shallallahu alaihi wa shallam bersabda “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim).

Karena itu, tidak dibenarkan hasil korupsi digunakan untuk membangun masjid atau sarana lainnya. (Deni/red) 

Baca Lainnya

Parah, Segel Penutup Galian C di Tol Mandala di Pasang Satpol PP dan Polisi Militer telah Rusak

2 Juli 2025 - 19:47 WIB

Parah, Segel Penutup Galian C Di Tol Mandala Di Pasang Satpol Pp Dan Polisi Militer Telah Rusak

Gawat, PMPB Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan

2 Juli 2025 - 19:26 WIB

Gawat, Pmpb Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan

Momen HUT Bhayangkara Ke-79, SatresNarkoba dan Satlantas Polres Lebak Jadi Sorotan Aktivis

29 Juni 2025 - 18:56 WIB

Momen Hut Bhayangkara Ke-79, Satresnarkoba Dan Satlantas Polres Lebak Jadi Sorotan Aktivis
Trending di Daerah