Menu

Mode Gelap
Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif

Daerah

Kapolres Lebak yang Baru Tangkap 13 Pelaku Curanmor, Jaringan di Warunggunung Masih Aman


Keterangan foto : 13 Pelaku Curanmor di Lebak yang diamankan dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan, Jumat (4/8/2023) Perbesar

Keterangan foto : 13 Pelaku Curanmor di Lebak yang diamankan dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan, Jumat (4/8/2023)

Teropongistana.com Lebak – Aksi cepat Kapolres Lebak dibawah Komando AKBP, Suyono yang belum menjabat sebulan berhasil mengungkap kasus Curat, Curas dan Curanmor di daerah hukum Polres Lebak. Bahkan, ada Ada 13 Pelaku dan 20 Unit Sepeda Motor hasil Curian beserta Barang Bukti lainnya yang diamankan dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan.

“Mereka dari 4 jaringan atau 4 kelompok yang paling jauh bogor dan Tangerang dengan residivis 3 orang.dan penadah 3 orang,” kata orang nomor satu di linglungan hukum Polres Lebak, Jumat (4/8/2023)

Selain mengamankan ke 13 pelaku Curanmor, kata Suyono, pihaknya juga menahan 1 (satu) Unit Handphone, 2 (dua) Batang linggis yang berukuran + 45 Cm, 5 (Lima) gagang kunci letter T, 17 (tujuh belas) Mata Kunci Letter T yang sudah di rakit dengan berbagai macam bentuk. Selanjutnya, 1(satu) Batang Obeng kecil, 1 (Satu) batang besi Engsel jendela,1 (satu) Dusbox Handphone samsung A24.

“Adapun Para Pelaku tersebut berinisial SA (22), AK(39), HK (41), SK (25), MS (28),FA (23),JA (22), AF(25),AMF (25), DJ (41), KJ(29),SR (22),JA(22) dan dari ketiga belas Pelaku, Sepuluh Pelaku merupakan Pelaku Pencurian dan Tiga Pelaku Penadah,” tutur Kapolres.

Disinggung tentang adanya jaringan kelompok curanmor lain yang masih berkeliaran, termasuk di daerah warunggunung yang beberapa kali kerap melancarkan aksinya. Pihaknya menyarankan agar berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Lebak.

“Silahkan hubungi Kasat Reskrim,” singkat AKBP Suyono.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menyebut untuk Modus Operandi Para pelaku yang diamankan tersebut melakukan kejahatan dengan berbagai cara, antara lain mencongkel jendela atau pintu rumah, merusak stop kontak menggunakan Kunci Leter T.

“Untuk berbagai jenis kendaraan R2 yang diamankan, para pelaku menjual ke penadah sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah ) sampai dengan Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah),” terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka kasus pencurian pemberatan (Curanmor dan Bobol rumah) dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7(Tujuh) Tahun dan Untuk kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjaran selama 4 (Empat) Tahun,” tambah Andi. (David)

Baca Lainnya

Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata

4 Juli 2025 - 10:15 WIB

Anggota Dprd Fraksi Nasdem Soroti Kerusakan Jalan Di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata

Parah, Segel Penutup Galian C di Tol Mandala di Pasang Satpol PP dan Polisi Militer telah Rusak

2 Juli 2025 - 19:47 WIB

Parah, Segel Penutup Galian C Di Tol Mandala Di Pasang Satpol Pp Dan Polisi Militer Telah Rusak

Gawat, PMPB Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan

2 Juli 2025 - 19:26 WIB

Gawat, Pmpb Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan
Trending di Daerah