Menu

Mode Gelap
Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI

Daerah

Lapas Bekasi Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Pada Warga Binaan


					Keterangan foto : Lapas Kelas IIA Bekasi laksanakan Penyuluhan Hukum secara Edukatif pada warga binaan Pemasyarakatan, (Rabu, 16/8/2023) Perbesar

Keterangan foto : Lapas Kelas IIA Bekasi laksanakan Penyuluhan Hukum secara Edukatif pada warga binaan Pemasyarakatan, (Rabu, 16/8/2023)

TeropongIstana.com, Bekasi – Dalam membangun kesadaran hukum manusia yang mandiri untuk melakukan perbaikan diri dan melakukan capaian perubahan pada diri secara terus menerus, yaitu untuk menjadi manusia yang baik, berguna, dan sadar hukum.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan komunikatif dan edukatif dengan segmentasi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Lapas Bekasi Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Pada Warga Binaan

Baca Juga : Istimewa, Lapas Kelas IIA Cikarang Berhasil Panen Ikan Nila Budidaya Narapidana

Kegiatan ini turut menunaikan instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Raden Andika Prasetya untuk memberikan pelayanan prima terhadap Warga Binaan dan Masyarakat terhadap pemahaman informasi hukum.

Pada kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum Madya dari Dosen Universitas Gajah Mada. Turut hadir mendampingi kegiatan yaitu Kalapas Bekasi, dan Kasubsi Bimkemaswat. Kegiatan penyuluhan hukum diikuti sebanyak 60 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas Kelas IIA Bekasi.

Bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Kegiatan Penyuluhan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan akses informasi, khususnya informasi hukum.

Berkenaan dengan hal tersebut Penyuluh Hukum berbagi informasi atau memberikan tambahan ilmu pengetahuan.

Lapas Bekasi Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Pada Warga Binaan

Ini Juga : Lapas Cirebon Banjir Pesanan Bordiran Hingga ke Luar Pulau

Pada kesempatan itu narasumber menjelaskan dan sekaligus mensosialisasikan tentang RKUHP berkaitan dengan rencana pembaharuan sistem pemidanaan, lalu menjelaskan pemahaman tentang Justice Collaborator dan menyampaikan bahwa dengan adanya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Maka JC (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukan) tidak lagi dipersyaratkan sebagai lampiran dokumen untuk mengajukan permohonan remisi dan integrasi, hal ini sebagai pemenuhan hak narapidana, bagi yg telah menjadi JC tetap akan mendapatkan reward sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Perlindungan Sanksi dan Korban.

“Kegiatan ini tidak saja untuk memenuhi hak akses informasi bagi warga binaan, namun juga dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum” Ujar Muhammad Susanni dalam amanatnya.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terwujudnya budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, taat terhadap hukum”. Tegas Muhammad Susanni. (Deni/red) 

Baca Lainnya

Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja

10 Januari 2026 - 23:25 WIB

Diduga Ada Backing, Jan Desak Satgas Pkh Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja

1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana

10 Januari 2026 - 21:16 WIB

1.000 Genset Esdm–Pln Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana

Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres

9 Januari 2026 - 17:19 WIB

Wabup Lebak Akui Belum Awasi Sppg Cikulur, Mbg Dinilai Menyimpang Dari Perpres
Trending di Daerah