Teropongistana.com Jakarta – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution, SH MM mengeluarkan surat perihal perintah penghentian Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) pada 12 Kecamatan di Kabupaten Madina.
Surat tersebut bernomor: 660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025. Surat itu ditandatangani oleh Bupati Madina Saipullah Nasution.
Adapun 12 camat yang mendapat surat penghentian PETI itu, antara lain; Camat Hutabargot, Nagajuang, Kotanopan, Muara Sipongi, Pakantan, Ulu Pungkut, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Batahan, Natal, dan Camat Muara Batang Gadis,18 April 2025.
Dan banyak medapat apresiasi dari berbagai pihak terkait keberanianya, Namun berbeda dengan Lesmana Helawa korban penganiyaan yang diduga dilakukan bos tambang ilegal.
Menurut Lesmana Helawa, Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution tidak punya nyali hanya Omon- omon saja buktinya media sudah ratusan kali ramai di media sosial dan pemeberitaan terkait kasus penganiyaan yang diduga dilakukan oleh bos tambang ilegal sampai sekarang masih beroprasi lokasi tambang ilegal tersebut yang terletak di Desa Tangga Bosi,Bukit Siayo , Kecamatan Saibu, Kabupaten Mandarling Sumatera Utara tahun 2022, Jakarta 18 April 2025.
” Padahal kasus ini sudah pernah menggemparkan dunia maya bahkan korban sekarang sedang mencari keadilan kepada komisi III DPR RI dan Presiden Prabowo agar kasusnya segera selsai pelaku di tangkap dan tambang emas ilegal yang merugikan negara segera di tutup,ungkapnya.
Pantauan wartawan kegiatan pertambangan tersebut terus beroprasi bahkan sering terjadi penganiayaan di sana bahkan kasusnya mangkrak selama 3 tahun, 12 kecamatan di perintah bupati Mandaling Natal untuk ditutup namun anehnya yang jelas-jelas sedang ramai malah dibiarkan dan kasusnya sedang ditangani oleh Polres Madina Sektor Polsek Saibu udah 3 tahun lamanya mangkrak, ungkapnya.