Menu

Mode Gelap
Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI

Daerah

Segera, Kejagung Didorong Ambil Alih Penanganan Dugaan Penyelewengan BSPS di Sumenap


					Keterangan foto : Ketua Umum FPM, Asip Irama, Rabu (29/4/2025) Perbesar

Keterangan foto : Ketua Umum FPM, Asip Irama, Rabu (29/4/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Front Pemuda Madura (FPM) menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam mengusut dugaan penyelewengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

FPM menilai proses penyelidikan dugaan korupsi berjamaah itu berjalan lambat dan cenderung akan berhenti pada aktor-aktor kecil di lapangan, seperti kepala desa (kades) dan tenaga fasilitator lapangan (TFL) atau pendamping.

“Kami melihat tidak ada keseriusan dari Kejari Sumenep untuk membongkar kasus ini hingga ke akarnya,” kata Ketua Umum FPM, Asip Irama, Rabu (29/4/2025)

Asip berpandangan, Kejari Sumenep seharusnya juga memanggil aktor-aktor politik yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Hal itu penting supaya polemik BSPS ini segera menemui titik terang.

“Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat indikasi keterlibatan aktor-aktor politik yang berperan dalam pengondisian proyek milik Kementerian PUPR itu. Maka kami menilai Kejari Sumenep harus memanggil aktor-aktor politik ini untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

“Jangan sampai Kejari Sumenep justru hanya jadi pelindung bagi pelaku utama yang memiliki power,” imbuhnya.

Sebab itu, kata Asip, demi menjamin penegakan hukum yang objektif, profesional, dan bebas dari intervensi lokal, FPM mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mengambil alih penanganan kasus BSPS di Sumenep.

“Langkah ini penting agar penyidikan tidak hanya menyasar ‘kambing hitam’, tetapi benar-benar membongkar struktur korupsi secara menyeluruh, termasuk jika ada keterlibatan elite politik atau pejabat publik,” tegas dia.

Menurut Asip, kasus BSPS bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak masyarakat miskin.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik korupsi merusak program sosial yang menyentuh langsung hak dasar masyarakat miskin. Jika aparat hukum hanya berhenti pada pemain kecil dan membiarkan aktor besar berlindung di balik kekuasaan, maka keadilan tidak pernah benar-benar ditegakkan,”tutupnya.

Baca Lainnya

Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja

10 Januari 2026 - 23:25 WIB

Diduga Ada Backing, Jan Desak Satgas Pkh Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja

1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana

10 Januari 2026 - 21:16 WIB

1.000 Genset Esdm–Pln Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana

Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres

9 Januari 2026 - 17:19 WIB

Wabup Lebak Akui Belum Awasi Sppg Cikulur, Mbg Dinilai Menyimpang Dari Perpres
Trending di Daerah