Teropongistana.com Jakarta – Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Mandailing Natal Segera Proses Kasus Pelaku dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan Lesmana Halawa yang dilakukan oleh Bos Perusahaan Tambang Ilegal (PETI) di Desa Tangga Bosi Bukit Siabu, Sumatra Utara.
Ini adalah bentuk kejahatan kriminal yang harus di tangani dengan serius, Tidak ada pilihan bagi kepolisian setempat selain melakukan akselerasi penanganan kasus tersebut. Sebab kata Halili, Kalau kasus semacam itu dibiarkan, maka selain tidak memberikan keadilan untuk korban, juga akan terjadi atau mengundang perulangan. Asas dalam hukum Hak Asasi Manusia (HAM) jelas, impunitas sempre ad deteriora invitat. Artinya, Ketiadaan penghukuman pasti akan menjadi undangan bagi terjadinya kejahatan. Maka dari itu, Saya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Mandailing Natal, Sumatra Utara untuk segera menyelesaikan kasus ini.
Hal tersebut di tuturkan Direktur Eksekutif Setara Insitute, Halili Hasan, Kepada Awak Media, Minggu (04/05/2025).
Kemudian, Halili Hasan Menyoroti Terkait Surat edaran Bupati Mandailing Natal mengenai larangan operasi tambang ilegal di Mandailing Natal dan instruksi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, kepada Kapolres untuk melakukan penindakan atau penegakan hukum
“Seharusnya dibaca Aparat sebagai dasar untuk melakukan semua tindakan penegakan hukum yang diperlukan untuk menindak dan menghentikan beroperasinya tambang ilegal di wilayah hukum Mandailing Natal.” tuturya
Lebih Lanjut, Halili Hasan menegaskan, Pada saat yang sama hal tersebut juga harus dibaca sebagai perintah kepada aparat penegak hukum untuk menangani kasus dugaan penganiayaan kepada wartawan Lesmana Halawa, dan Saya kira Aparat Penegak Hukum (APH) jangan Main-main terhadap dugaan Kasus ini.
“Tidak ada tindak lanjut yang memadai atas kasus dugaan penganiayaan kepada Lesmana Halawa, bukan saja memberikan angin segar bagi beroperasinya tambang ilegal, tetapi juga akan menggerus upaya partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum dan pada saat yang sama akan meningkatkan apatisme dan ketidakpercayaan publik pada penegakan hukum,” tutupnya.
Sebelumnya telah di Beritakan, Penganiayaan Terhadap Lesmana Halawa yang diduga dilakukan oleh bos Tambang Ilegal (PETI) di lokasi tambang Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara pada tahun 2022 yang lalu belum ditangkap. Larangan terhadap tambang emas ilegal oleh bupati mandaling natal dan kapolda sumatra utara tidak di gubris oleh bos tambang di wilayah kecamatan Siabu.
Lesmana Halawa (Korban) mengatakan Kepada Awak Media, bahwa dirinya tidak percaya atas himbawan pemerintah daerah kabupaten Mandaling Natal larangan pertambangan liar di wilayah hukum Mandailing Natal, Sabtu (3/5/2025).
“Saya tidak percaya surat edaran Bupati dan Perintah Kapolda Sumatra Utara, Kapolres Madina sektor siabu terkait melarang tambang emas ilegal karena bukti didepan mata masyarakat kecamatan siabu masih banyak tambang emas ilegal yang beroprasi,” ungkapnya
Menurutnya, kalo memang kapolda sumatara mendukung atas penutupan tambang emas ilegal tersebut harusnya di kecamatan saibu ikut ditutup bahakan pelaku penganiayaan terhadap korban masih berkeliaran diwilayah tambang sampai saat ini.
Kasus penganiayan ini sudah 3 tahun lamanya pada tahun 2022 sampai saat ini belum di tangkap dan tambang emasnya masih beroprasi
“Sudah 2 (Dua) kali pergantian kapolsek siabu masih belum membuahkan hasil, Saya merasa apa yang di perintahkan bupati mandaling natal dan kapolda sumatra utara hanya sebatas omo-omon tidak menunjukan keseriusannya dalam menutup tambang emas ilegal tersebut,” katanya
“Saya kira ada oknum besar dibalik tambang emas ilegal tersebut sehingga tidak ada yang bisa disentuh hukum,” tambahnya
Selain itu kami mengkonfirmasi kepada kapolsek siabu yang baru lewat pesan Whatsapp, Iptu Ahmad Juli Nasution mengatakan baru menerima laporan berkas.
“Kami kapolsek masih baru pak, saat kami terima BP terhadap pelaku masih dalam pencarian sesuai DPO,” ujar Kapolsek Siabu
“Kami akan menindaklanjuti dan mencari serta melakukan penangkapan terhadap pelaku terimakasih,” pungkas Kapolsek Siabu
Sementara itu, Kapolres madiana AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK saat dibuhungi lewat sambungan pesan Whatsapnya terkait perkembangan kasus penganiayaan dan penutupan tambang emas ilegal di wilayah hukumnya, kapolres Bungkam dan belum enggan memberikan tanggapanya, sampai berita ini di terbitkan kami masih berusaha untuk mengkonfirmasinya.