Menu

Mode Gelap
PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

Daerah

Gawat, Proyek Jembatan di Desa Buni Bakti Tidak Pakai Viberator dan Abaikan K3


					Keterangan foto: Proyek Rehabilitasi Jembatan di Jalan Raya Pertamina, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (14/05/2025). Perbesar

Keterangan foto: Proyek Rehabilitasi Jembatan di Jalan Raya Pertamina, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (14/05/2025).

Teropongistana.com Bekasi – Proyek Rehabilitasi Jembatan di Jalan Raya Pertamina, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan nya. Proyek yang didanai dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025 senilai lebih dari Rp. 500 juta tersebut, dalam pelaksanaan tidak adanya kesesuaian dengan spesifikasi teknis dan melanggar standar keselamatan kerja.

Selama adanya pantauan media, menunjukan bahwa proyek ini dikerjakan oleh CV. Karya Putra Muda dengan nomor kontrak PG.000.3.3/038-SP/PJT/DSDABMBK/2025, dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah. Pelaksananya terkesan terburu – buru dan tidak mematuhi prosedur yang berlaku.

Salah satu temuan utama adalah tidak digunakan nya alat viberator untuk pemadatan pada beton, sehingga dapat terjadinya pengurangan kadar kualitas pada betonisasi jembatan.

Yang lebih memprihatinkan, para pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, dan sepatu proyek, meskipun hal ini diwajibkan berdasarkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib memenuhi standar teknis dan keselamatan. Jika terbukti melanggar, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Saat dikonfirmasi, salah satu pihak yang pelaksana proyek enggan memberikan keterangan baik secara langsung maupun via telepon.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Bina Marga dan Bina Kontrukai Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan. Redaksi masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan publik mendesak dinas terkait untuk segera mengevaluasi proyek ini. Kualitas konstruksi yang buruk dapat merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan warga, serta menurunkan efektivitas fungsi jembatan di wilayah Buni Bakti. (Gading/Red)

Baca Lainnya

Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres

9 Januari 2026 - 17:19 WIB

Wabup Lebak Akui Belum Awasi Sppg Cikulur, Mbg Dinilai Menyimpang Dari Perpres

Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

6 Januari 2026 - 15:06 WIB

Kasus Dugaan Sara Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan

6 Januari 2026 - 08:27 WIB

Hab Ke-80, Menag Minta Asn Kemenag Warnai Ai Dengan Konten Mencerahkan
Trending di Daerah