Teropongistana.com Tangerang – Sebanyak 24 karyawan PT Cometa Can Jalan Telesonic Ujung KM. 3 Desa Pasir Jaya Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, melayangkan somasi kepada manajemen perusahaan lantaran mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa melalui prosedur yang sah.
Tak hanya itu, pihak perusahaan juga diduga memotong hak Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja hingga sebesar 3,7 persen, yang memicu kemarahan dan upaya hukum dari para karyawan.
Somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukum para pekerja ini menyatakan bahwa PHK dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa melalui proses bipartit maupun mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja.
“Klien kami yang awalnya dirumahkan diberhentikan secara tiba-tiba, tanpa surat peringatan, tanpa perundingan, dan yang lebih parah lagi, hak-hak normatif mereka seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja dan hak lainya ingin diberikan tidak sesuai aturan, bahkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hak pekerjapun akan dipotong sepihak dan sudah ada yang dipotong dari pesangon karyawan sebelumnya yang sudah terlebih dahulu di PHK,” ujar kuasa hukum karyawan, H. Dewa Sukma Kelana, S.H., M.Kn., didampingi kuasa hukum lainya Suhendra SH, Romelih SH, Zaenal Sopyan SH dari Tim Advokasi DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten dalam keterangan pers, Senin (15/72025).
Menurutnya, pemotongan JHT sebesar 3,7 persen oleh perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dana JHT merupakan hak pekerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan terhadap dana tersebut.
Somasi tersebut menuntut agar PT Cometa Can segera membayarkan seluruh hak para pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 7 hari sejak somasi diterima. Jika tidak diindahkan, pihak pekerja akan menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pelaporan dugaan pidana penggelapan ke Kepolisian Desk Ketenagakerjaan dan Upaya hukum lain sesuai hukum yang berlaku. Bahkan mobil komando sudah dipersiapkan untuk aksi solidaritas dengan mengerahkan seluruh anggota, jika tidak ada itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan.
Bahkan beberapa karyawan, dalam curhatannya, mengungkapkan bahwa ia bekerja puluhan tahun di perusahaan tersebut dan merasa kecewa dengan perlakuan manajemen. “Kami bukan hanya diberhentikan begitu saja, tapi juga dirampas hak kami. Kami punya keluarga yang harus kami nafkahi,” ujarnya dengan nada emosional.
Kasus ini menambah deretan panjang pelanggaran hak pekerja yang terjadi di berbagai sektor industri. Ketua umum DPP KSPSI M. Jumhur Hidayat dan Para pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan harus diperketat dan diperkuat agar kasus serupa tidak terus berulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Cometa Can belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut