Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3

Daerah

Diduga Akibat Limbah PT GRS, Yoga Syaputra Berjuang Lawan Penyakit yang di Derita


Foto (Dok istimewa) Perbesar

Foto (Dok istimewa)

Teropongistana.com Serang – Derita yang dialami Yoga Syaputra, mantan karyawan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cemplang Kec. Jawilan Kabupaten Serang, menimbulkan keprihatinan mendalam. Pria muda ini kini berjuang melawan penyakit serius yang melemahkan fisiknya dan memerlukan biaya pengobatan yang tidak Sedikit.

Masyarakat sekitar Yang Juga Ketua Paguyuban Pemuda Di desa Cemplang Bung Otoy menyatakan bahwa penyakit tersebut patut diduga berkaitan dengan paparan limbah pabrik tempatnya pernah bekerja.

“Kami tidak ingin menuduh sembarangan, tetapi melihat riwayat kerjanya dan keluhan kesehatan yang muncul, ada dugaan kuat penyakit ini dipicu oleh lingkungan kerja yang tercemar,” ujarnya

Yoga kini memerlukan perawatan medis intensif. Tingginya biaya pengobatan membuat Pemuda Inisiatif membuka penggalangan dana publik.

“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon bantuan dari masyarakat untuk biaya pengobatan Yoga Syaputra. Setiap donasi, sekecil apapun, sangat berarti,” Lanjut Bung Otoy

Bagi yang ingin membantu, donasi dapat disalurkan melalui:
1. Dana 083876391690 (Siti Omi Rani)
2. Seabank 901853334058 (M. Irwan Wahyudi)

Atau bisa datang langsung ke kediaman Kp. Marga Sari RT.08/02 Desa Cemplang.
Yoga dikenal sebagai sosok pekerja keras dan berdedikasi semasa bekerja di pabrik tersebut. Rekan-rekan kerjanya juga menyampaikan dukungan moral dan doa agar Yoga segera pulih.

Kasus ini sekaligus membuka kembali perhatian publik terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh industri di kawasan tersebut. pemerhati lingkungan Seperti Koordinator Serang Bersih Agus Suryaman menyampaikan dilain tempat

“mendesak instansi terkait untuk melakukan investigasi mendalam sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari kegiatannya” tutupnya

Baca Lainnya

Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya

16 November 2025 - 15:01 WIB

Diduga Tak Miliki Izin, Pt Sgt Di Jawilan Bodong Dan Berbahaya

Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia

16 November 2025 - 10:37 WIB

Gerak 08 Banten Desak Satgas Pkh Sikat Habis Tambang Ilegal Di Indonesia

Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal

15 November 2025 - 15:46 WIB

Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal Di Morowali, Bongkar Praktik Cukong Yang Selama Ini Kebal
Trending di Daerah