Menu

Mode Gelap
Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat Eks Ketum BPAN Puji Kajati Banten Dukung Perda Kearifan Lokal Adat Baduy Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan Ketum Gerak 08 Minta Penyebar Hoaks soal Presiden Prabowo Ditindak Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten Perkuat Kesiapan Personel, Polda Banten Gelar Simulasi Sispam Mako dan Kota

Daerah

Diduga Akibat Limbah PT GRS, Yoga Syaputra Berjuang Lawan Penyakit yang di Derita


Foto (Dok istimewa) Perbesar

Foto (Dok istimewa)

Teropongistana.com Serang – Derita yang dialami Yoga Syaputra, mantan karyawan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cemplang Kec. Jawilan Kabupaten Serang, menimbulkan keprihatinan mendalam. Pria muda ini kini berjuang melawan penyakit serius yang melemahkan fisiknya dan memerlukan biaya pengobatan yang tidak Sedikit.

Masyarakat sekitar Yang Juga Ketua Paguyuban Pemuda Di desa Cemplang Bung Otoy menyatakan bahwa penyakit tersebut patut diduga berkaitan dengan paparan limbah pabrik tempatnya pernah bekerja.

“Kami tidak ingin menuduh sembarangan, tetapi melihat riwayat kerjanya dan keluhan kesehatan yang muncul, ada dugaan kuat penyakit ini dipicu oleh lingkungan kerja yang tercemar,” ujarnya

Yoga kini memerlukan perawatan medis intensif. Tingginya biaya pengobatan membuat Pemuda Inisiatif membuka penggalangan dana publik.

“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon bantuan dari masyarakat untuk biaya pengobatan Yoga Syaputra. Setiap donasi, sekecil apapun, sangat berarti,” Lanjut Bung Otoy

Bagi yang ingin membantu, donasi dapat disalurkan melalui:
1. Dana 083876391690 (Siti Omi Rani)
2. Seabank 901853334058 (M. Irwan Wahyudi)

Atau bisa datang langsung ke kediaman Kp. Marga Sari RT.08/02 Desa Cemplang.
Yoga dikenal sebagai sosok pekerja keras dan berdedikasi semasa bekerja di pabrik tersebut. Rekan-rekan kerjanya juga menyampaikan dukungan moral dan doa agar Yoga segera pulih.

Kasus ini sekaligus membuka kembali perhatian publik terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh industri di kawasan tersebut. pemerhati lingkungan Seperti Koordinator Serang Bersih Agus Suryaman menyampaikan dilain tempat

“mendesak instansi terkait untuk melakukan investigasi mendalam sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari kegiatannya” tutupnya

Baca Lainnya

Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat

2 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda Dki Hambat Penyerapan Anggaran Ke Masyarakat

Eks Ketum BPAN Puji Kajati Banten Dukung Perda Kearifan Lokal Adat Baduy

2 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Eks Ketum Bpan Puji Kajati Banten Dukung Perda Kearifan Lokal Adat Baduy

Ketum Gerak 08 Minta Penyebar Hoaks soal Presiden Prabowo Ditindak

1 Oktober 2025 - 06:51 WIB

Ketum Gerak 08 Minta Penyebar Hoaks Soal Presiden Prabowo Ditindak
Trending di Daerah