Menu

Mode Gelap
PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

Daerah

Diduga Akibat Limbah PT GRS, Yoga Syaputra Berjuang Lawan Penyakit yang di Derita


					Foto (Dok istimewa) Perbesar

Foto (Dok istimewa)

Teropongistana.com Serang – Derita yang dialami Yoga Syaputra, mantan karyawan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cemplang Kec. Jawilan Kabupaten Serang, menimbulkan keprihatinan mendalam. Pria muda ini kini berjuang melawan penyakit serius yang melemahkan fisiknya dan memerlukan biaya pengobatan yang tidak Sedikit.

Masyarakat sekitar Yang Juga Ketua Paguyuban Pemuda Di desa Cemplang Bung Otoy menyatakan bahwa penyakit tersebut patut diduga berkaitan dengan paparan limbah pabrik tempatnya pernah bekerja.

“Kami tidak ingin menuduh sembarangan, tetapi melihat riwayat kerjanya dan keluhan kesehatan yang muncul, ada dugaan kuat penyakit ini dipicu oleh lingkungan kerja yang tercemar,” ujarnya

Yoga kini memerlukan perawatan medis intensif. Tingginya biaya pengobatan membuat Pemuda Inisiatif membuka penggalangan dana publik.

“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon bantuan dari masyarakat untuk biaya pengobatan Yoga Syaputra. Setiap donasi, sekecil apapun, sangat berarti,” Lanjut Bung Otoy

Bagi yang ingin membantu, donasi dapat disalurkan melalui:
1. Dana 083876391690 (Siti Omi Rani)
2. Seabank 901853334058 (M. Irwan Wahyudi)

Atau bisa datang langsung ke kediaman Kp. Marga Sari RT.08/02 Desa Cemplang.
Yoga dikenal sebagai sosok pekerja keras dan berdedikasi semasa bekerja di pabrik tersebut. Rekan-rekan kerjanya juga menyampaikan dukungan moral dan doa agar Yoga segera pulih.

Kasus ini sekaligus membuka kembali perhatian publik terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh industri di kawasan tersebut. pemerhati lingkungan Seperti Koordinator Serang Bersih Agus Suryaman menyampaikan dilain tempat

“mendesak instansi terkait untuk melakukan investigasi mendalam sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari kegiatannya” tutupnya

Baca Lainnya

Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres

9 Januari 2026 - 17:19 WIB

Wabup Lebak Akui Belum Awasi Sppg Cikulur, Mbg Dinilai Menyimpang Dari Perpres

Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

6 Januari 2026 - 15:06 WIB

Kasus Dugaan Sara Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan

6 Januari 2026 - 08:27 WIB

Hab Ke-80, Menag Minta Asn Kemenag Warnai Ai Dengan Konten Mencerahkan
Trending di Daerah