Menu

Mode Gelap
Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI

Daerah

Di Segel Gakum KLH, Pabrik Nakal PT Genesis Regeneration Smelting Disidak Bupati


					Di Segel Gakum KLH, Pabrik Nakal PT Genesis Regeneration Smelting Disidak Bupati Perbesar

Teropongistana.com Serang – Kasus PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menjadi sorotan tajam setelah Bupati Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan indikasi kuat pelanggaran lingkungan. Sebelumnya bulan Maret 2025 Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan (KLH) telah menyegel pabrik tersebut karena diduga beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah, termasuk dokumen AMDAL.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL sebagai dasar izin lingkungan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berimplikasi pada pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan, hingga sanksi pidana.

Ketua Pemuda Desa Cemplang, Bung Otoy, menilai tindakan penyegelan adalah langkah awal yang baik, tetapi belum cukup.

“Fakta bahwa PT GRS masih beroperasi tanpa AMDAL jelas melanggar hukum. Kami mendukung sidak Bupati Serang dan penyegelan dari Gakkum KLH, namun masyarakat menuntut keberanian pemerintah untuk benar-benar menutup permanen dan memproses hukum perusahaan ini,” tegas Bung Otoy.

Hal senada disampaikan oleh TEMPO
Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.

“Ini soal wibawa negara. Jangan sampai pemerintah terkesan kalah oleh perusahaan nakal. Undang-undang sudah jelas: tanpa AMDAL, tidak boleh ada aktivitas. Kalau pemerintah tegas, maka ini bisa jadi contoh nasional agar perusahaan lain tidak berani main-main dengan izin lingkungan, kami akan melakukan Pelaporan dalam waktu dekat” ungkap Bung Uchok

Masyarakat berharap kasus PT GRS tidak hanya berhenti di penyegelan, melainkan ditindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha dan proses hukum pidana sesuai aturan. Mereka menegaskan, keberanian dan ketegasan pemerintah menjadi kunci dalam membuktikan bahwa penegakan hukum lingkungan benar-benar berjalan di Indonesia.

Redaksi mencoba mengkonfirmasi kepada wakil menteri lingkungan hidup Diaz hendropriyono melalui sambungan whatshApp hingga berita ini ditayangkan belum ada balasan dari beliau. (Red)

Baca Lainnya

Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja

10 Januari 2026 - 23:25 WIB

Diduga Ada Backing, Jan Desak Satgas Pkh Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja

1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana

10 Januari 2026 - 21:16 WIB

1.000 Genset Esdm–Pln Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana

Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres

9 Januari 2026 - 17:19 WIB

Wabup Lebak Akui Belum Awasi Sppg Cikulur, Mbg Dinilai Menyimpang Dari Perpres
Trending di Daerah