Menu

Mode Gelap
Kejati Papua Lantik Kajari Yapen dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati Resmi! Dadan, Lodewyk, dan Sony Diganti, Ini Jajaran Pimpinan BGN PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan DPR Minta Rencana MBG di Luar Negeri Dikaji Ulang, Domestik Masih Kalang Kabut Tanggapi Dino Patti Djalal, Gerindra: Prabowo Angkat Indonesia Jadi Pemain Kunci Dunia Potong Tumpeng Tandai Peresmian Kantor Baru GRI dan Mata Tunas 17 di Kebayoran

Daerah

Miskinkan, Kejari Tanjung Perak Sita Rp 3,5 Miliar dari Tersangka MK Kasus Korupsi Fasilitas Bank BUMN


					Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya terima titipan dari Tersangka MK sebesar Rp2 miliar, Jumat (22/8/2025) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya terima titipan dari Tersangka MK sebesar Rp2 miliar, Jumat (22/8/2025)

Teropongistana.com SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya terima titipan dari Tersangka MK sebesar Rp2 miliar, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada PT DJA.

Demikian, total uang yang telah disita dari Tersangka MK sampai saat
ini mencapai Rp3,5 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara S.H, M.H bahwa pihaknya akan terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada PT DJA.

“Pada Selasa (19/8), penyidik menyita uang senilai Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Hari ini, MK kembali menitipkan uang sebesar Rp2 miliar,” ujarnya, pada Jumat (22/8/2025).

Iswara juga menegaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian di persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHAP, serta merupakan langkah strategis dalam penyelamatan aset negara.

“Uang titipan dari tersangka telah ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejari Tanjung Perak pada Bank Syariah Indonesia. Ini sesuai Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.

Menurutnya, bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Pihak Kejari tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru, seiring pendalaman terhadap peran pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Kejati Papua Lantik Kajari Yapen dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati

2 Juni 2026 - 22:15 WIB

Kejati Papua Lantik Kajari Yapen Dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati

Kapolresta Tangerang: Pancasila Tak Hanya Simbol, Tapi Fondasi Hidup Bernegara

1 Juni 2026 - 21:58 WIB

Kapolresta Tangerang: Pancasila Tak Hanya Simbol, Tapi Fondasi Hidup Bernegara

Polres Serang dan DLH Bidik Aktor di Balik Limbah Cemplang

1 Juni 2026 - 18:57 WIB

Polres Serang Dan Dlh Bidik Aktor Di Balik Limbah Cemplang
Trending di Daerah