Teropongistana.com Serang – Kasus pembuangan limbah industri diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Serang. Sebuah investigasi lapangan menemukan praktik penimbunan terbuka (open dumping) material abu kehitaman yang diduga kuat merupakan slag (terak ampas peleburan) berstatus Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jl. Raya Cikande-Rangkasbitung KM 15, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Hingga kini, asal-usul maupun korporasi pemilik limbah massal tanpa pengaman tersebut masih misterius. Jika diguyur hujan, zat beracun dari gundukan ini dikhawatirkan larut (leaching) dan merembes ke sumur konsumsi warga, ditambah aroma kimia menyengat yang mengganggu lingkungan sekitar.
Pemilik Lahan Merasa Dirugikan, Portal Jalan Sempat Dicuri
Aktivitas ilegal ini nyatanya mengorbankan warga setempat. Andri, orang kepercayaan pemilik tanah, mengaku terkejut lahan milik atasannya dijadikan tempat pembuangan liar.
“Saya aja kaget tanah bos saya dijadikan tempat buangan limbah. Awalnya akses ke lokasi sudah saya tutup pakai portal, tapi belakangan portalnya dicuri orang,” ungkap Andri.
Andri menegaskan pihak pemilik lahan sangat dirugikan dan berencana membawa kasus ini ke ranah hukum karena merasa sama sekali tidak tahu-menahu mengenai asal-usul limbah tersebut.
Satreskrim Polres Serang Segera Gandeng DLH
Merespons temuan ladang limbah misterius di wilayah hukumnya, aparat kepolisian memastikan akan langsung bergerak melakukan penelusuran di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menyatakan siap meninjau lokasi.
“Nanti kami koordinasi sama DLH (Dinas Lingkungan Hidup) untuk melakukan pengecekan terkait hal tersebut,” ujar AKP Andi Kurniady saat dihubungi.
DLH Kabupaten Serang Kerahkan Bidang Pengawasan
Langkah responsif juga langsung diambil oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang setelah menerima laporan mengenai keberadaan gunungan limbah tak bertuan tersebut.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Bagja Saputra, menegaskan pihak dinas akan segera menurunkan tim ke lokasi penimbunan.
“Segera kami tindak lanjuti pak ke Bidang Pengawasan,” tegas Bagja Saputra memberikan kepastian penanganan institusinya.
BCW Desak Gakkum Usut Pasar Gelap Slag B3
Di sisi lain, Koordinator Banten Corruption Watch (BCW), Ana Triana, mengutuk keras pembiaran ini. Ia menduga adanya modus komersialisasi pasar gelap, di mana slag B3 dijual murah ke transporter liar untuk material urukan tanah demi menghindari biaya pengelolaan resmi.
“Pembuangan slag B3 di Cemplang ini adalah kejahatan nyata. Slag B3 bisa diolah untuk batako atau semen, tapi wajib uji TCLP dan berizin khusus Kementerian LH. Karena ini diduga ilegal, aparat harus mengusut tuntas transaksi di balik penimbunan ini,” tegas pria yang akrab disapa Bule ini.
Ana mengingatkan ada konsekuensi pidana berat bagi pelaku lingkungan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Berdasarkan Pasal 103, 104, dan asas Tanggung Jawab Mutlak Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH jo. UU Cipta Kerja, penghasil limbah wajib bertanggung jawab penuh. Kami mendesak DLH Kabupaten Serang, Gakkum KLH, dan Polres Serang segera bertindak menyeret para pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Ana.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi terus memantau jalannya koordinasi dan pengecekan lapangan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian bersama jajaran DLH Kabupaten Serang.









