Teropongistana.com Pandeglang — Pengamat lingkungan Agus Partono menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang membatalkan perjanjian kerja sama pengelolaan sampah dengan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Menurutnya, keputusan tersebut tidak lahir dari kepedulian pemerintah daerah terhadap kelestarian lingkungan, melainkan karena tekanan kuat dari aksi massa.
“Seharusnya tidak ada perjanjian ini sejak awal. Kalau mau mendengar, sudah ada masukan dan demo berjilid-jilid. Keputusan pembatalan ini bukan datang dari kepedulian, tapi dari ketakutan yang mendalam,” tegas Agus, Senin (1/9/2025).
Agus bahkan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol. Ia juga menyatakan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang sebaiknya mundur karena dianggap gagal mengelola pemerintahan.
“Di mana-mana rakyat sudah berani melawan pemimpin yang bertindak sewenang-wenang. Pemerintah Pandeglang pun kini gentar menghadapi gelombang aksi,” ujarnya.
Sementara itu, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pandeglang kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor bupati, Senin pagi. Mereka menuntut pembatalan kerja sama pengelolaan sampah dilakukan secara objektif dan transparan.
Aksi sempat ricuh ketika massa mencoba menerobos barikade aparat kepolisian dan Satpol PP. Mahasiswa melempari petugas dengan air mineral gelas hingga terjadi aksi saling dorong. Ketegangan mereda setelah Wakil Bupati Pandeglang, Iing Supriyadi, menemui para demonstran.
Ketua DPC PMII Pandeglang, Aip, menegaskan penolakan keras terhadap rencana menerima sampah dari luar daerah. Ia meminta renovasi TPA Bangkonol sesuai standar KLHK sebelum Pandeglang mengelola sampah tambahan.
“Pandeglang harus menyelesaikan persoalan sampahnya sendiri. Jangan hanya memberi janji di media tanpa realisasi nyata,” ujarnya.
Menanggapi desakan itu, Wakil Bupati Iing Supriyadi memastikan Bupati Pandeglang telah menginstruksikan pembatalan kerja sama dengan Tangsel maupun daerah lainnya.
“Proses pembatalan sedang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan ditangani Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD),” katanya.
Lebih jauh, Iing menegaskan pemerintah daerah akan berupaya agar TPA Bangkonol tidak ditutup oleh KLHK.
“Kami sadar ini pekerjaan besar. Namun demi keberlangsungan lingkungan Pandeglang, insyaallah akan kami perjuangkan,” pungkasnya.