Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Majukan Pertanian Demi Perkuat Ketahanan Pangan Gugatan PTPN IV atas 96 Warga Gurilla Pematangsiantar Ditolak Majelis Hakim Semangat Gotong Royong Warnai Jumat Bersih di Panongan, TNI dan Warga Bersatu Ciptakan Lingkungan Sehat Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak dan Pandeglang Reynold Efendy Sambangi Workshop Gitar Custom Widjoyono di Kota Madiun Libatkan Ribuan Siswa dan Guru, BNN Bentuk Agen Anti Narkoba demi Indonesia Emas 2045

Daerah

Mukhsin Nasir Desak Penggunaaan Plat Nomor Lemhanas Ketua DPRD Cianjur Diusut Tuntas dan Ditindak


					Foto: Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir. Perbesar

Foto: Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir.

Teropongistana.com Jakarta – Matahukum soroti insiden dugaan penggunaan mobil yang ber plat nomor Lemhanas digunakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Metty Triantika. Menurut Matahukum, penggunaan plat khusus yang jadi sorotan publik dan viral di medsos tersebut harus dicabut, apalagi tidak sesuai dalam kepemilikan identitas asli BPKB mobil itu.

“Kalau benar Ketua DPRD Kabupaten Cianjur kerap kali menggunakan plat nomor palsu Lemhanas. Jelas ini, tindakan yang salah dan tidak patut dijadikan contoh seorang pimpinan seperti itu,” kata Sekjen Matahukum lewat pernyataan yang diterima redaksi, Kamis (4/9/2025)

Mukhsin yang biasa disapa Daeng mengingatkan kepada siapa pun masyarakat agar taat hukum terutama dalam ketertiban lalulintas. Penggunaan plat nomor Lemhanas yang dipakai oleh Ketua DPRD Kabupaten Cianjur tidak untuk ditiru.

“Saya minta kepada Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jawa Barat untuk mengusut dan memanggil pemilik kendaraan yang diduga dipalsukan tersebut.” tegas Daeng sambil mengecam keras penggunaan plat nomor Lemhanas tersebut.

Selanjutnya, Daeng pun mengingatkan agar Lemhanas tidak gampang mengeluarkan plat nomor untuk kepentingan pribadi. Apalagi, kata Daeng, penggunaan kendaraan itu bukan inventaris dari negara.

“Sekali lagi, ini harus di usut apakah pemberian plat nomer Lemhanas itu ada dasar aturan atau dibenarkan? ini yang harus di usut tuntas agar menjadi suatu pembenahan kepatuhan bernegara,” tutur Daeng.

“Membuat dalil pembenaran yang salah dan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur mengajari rakyat berbuat kepalsuan melanggar aturan lalin,” tambah Daeng.

Sekedar informasi, Muncul Ketua DPRD Cianjur Metty Triantika yang kerap menggunakan mobil ber plat Lemhanas. Bahkan, informasinya Metty mengklaim penggunaan plat Lemhanas tersebut tidak melanggar aturan. Selain itu dirinya secara pribadi tetap membayar pajak kendaraanya.

Baca Lainnya

Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Majukan Pertanian Demi Perkuat Ketahanan Pangan

8 Mei 2026 - 18:47 WIB

Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Majukan Pertanian Demi Perkuat Ketahanan Pangan

Semangat Gotong Royong Warnai Jumat Bersih di Panongan, TNI dan Warga Bersatu Ciptakan Lingkungan Sehat

8 Mei 2026 - 18:37 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Jumat Bersih Di Panongan, Tni Dan Warga Bersatu Ciptakan Lingkungan Sehat

Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak dan Pandeglang

8 Mei 2026 - 18:32 WIB

Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan Di Lebak Dan Pandeglang
Trending di Daerah