Menu

Mode Gelap
Ngerih Mainnya, Tender Renovasi Stadion Pajajaran Rp20 Miliar di Pemkot Bogor Diduga Sarat Rekayasa Publik Pertanyakan Soal Nasib Sementara PTSL 2023 di Desa Cimanggu Terkait Isu Pemotongan 30 Persen Dipatahkan, Petani Justru Syukuri Program P3AI Dapur Sekolah Jadi Solusi Utama Menjaga Distribusi dan Kualitas MBG FPPI Dorong Presiden Prabowo Segera Lakukan Evaluasi Kabinet Tega Bener Legislator, DPRD Pandeglang Sakiti Hati Rakyat Lewat Anggaran Tunjangan yang Capai Ratusan Juta

Daerah

Publik Pertanyakan Soal Nasib Sementara PTSL 2023 di Desa Cimanggu


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Teropongistana.com Bandung – Cimanggu Ngamprah. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mendaftarkan bidang tanah guna memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Pada tahun 2023 dilaksanakan PTSL di Desa Cimanggu Kecamatan ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, RW 12 Desa Cimanggu termasuk yang mendapatkan program tersebut, Patok batas merupakan penentuan batas bidang tanah sebelum pengukuran berlangsung, sebagai batas bidang tanah yang berfungsi untuk menentukan luas dan kepemilikan tanah, serta mencegah sengketa.

Hal tersebut di paparkan Aepdinlan, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (5/9/2025).

Aepdinlan menjelaskan, bidang tanah rumah orang tuanya dipatok batas oleh pihak lain ketika menentukan batas-batas disebelahnya untuk PTSL.

“Katanya batas sementara, hasilnya nanti dari satelit, padahal sebagaimana kita ketahui bersama bahwa batas patok tersebut untuk menjadi acuan mengukur titik koordinat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)” ujarnya

Kata Aep, dirinya Sudah menyampaikan keberatan kepada petugas, ketika itu juga hadir perwakilan dari Desa, RW, RT dan Babinsa, namun tidak bisa berbuat banyak, petugas PTSL tetap mengukur.

“Katanya nanti ada pengukuran lagi untuk yang belum diukur, padahal yang sedang diukur belum musyawarah untuk disepakati patok batasnya.” tuturnya

Kemudian, Aep sempat bertanya-tanya, istilah sementara yang dimaksud ini awal mulanya datang dari kebijakan siapa, apakah dari petugas PTSL, Desa atau dari siapa? itu perlu kejelasan, tiap program pasti ada panitia dan sosialiasinya pada masyarakat, supaya tidak salah Interpretasi.

Kemudian, masih kata Aep, Beberapa minggu kemudian setelah selesai pelaksanaan PTSL, RT dan RW datang bertahap kerumah meminta dan menanyakan soal tandatangan untuk berkas, namun disampaikan keberatan karena patok batasnya belum diperbaiki, menyampaikan keberatan kepada kepala Desa juga sudah tapi tidak ada tindak lanjut, sejak 2023 hingga sekarang 2025.

“Pertanyaan mendasarnya sampai kapan sementaranya, itu hal penting untuk diketahui supaya bisa segera diperbaiki sementara yang dimaksudnya. meskipun kedepannya digunakan batas patok dari BPN, bukankah harus diperbaiki dahulu patok batas untuk koordinatnya, sejak awal sudah disampaikan patok batasnya belum disepakati belum diperbaiki, belum musyawarah, perbaikannya apakah diselesaikan oleh pihak Desa atau bagaimana.” ungkapnya

Ia menambahkan, Seolah olah jika beranalisa “ukur saja dahulu, perbaikan kemudian”, seolah ada indikasi makna lainnya, begitu juga istilah sementara, apakah ada dari sananya PTSL sementara yang dimaksud, itu yang saya belum fahami.

“Biasanya jika ada sengketa dikemudian hari pihak pihak yang terlibat ketika pelaksanaan menghindari dilibatkan untuk menjelaskan dan memperbaiki, semoga tidak demikian di Cimanggu Ngamprah.” tambahnya

Lebih lanjut, ia berharap mudah mudahan sebatas kekhilafan teknis dilapangan yang bisa diperbaiki, sebelumnya sudah dijelaskan kepada pemerintahan desa, meskipun belum ada tindak lanjut dari tahun 2023.

”Kalau tidak sengaja dipatok batas dan ter-sertifikatkan lebih dahulu karena keawaman bisa maklumi, karena Interpretasi tiap orang mungkin berbeda dalam memahami informasi, berbanding lurus sebagai bahan perbaikan kedepannya dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia diwilayah Desa Cimanggu Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.” Pungkasnya

Baca Lainnya

Ngerih Mainnya, Tender Renovasi Stadion Pajajaran Rp20 Miliar di Pemkot Bogor Diduga Sarat Rekayasa

5 September 2025 - 10:53 WIB

Ngerih Mainnya, Tender Renovasi Stadion Pajajaran Rp20 Miliar Di Pemkot Bogor Diduga Sarat Rekayasa

Terkait Isu Pemotongan 30 Persen Dipatahkan, Petani Justru Syukuri Program P3AI

5 September 2025 - 10:26 WIB

Terkait Isu Pemotongan 30 Persen Dipatahkan, Petani Justru Syukuri Program P3Ai

Dapur Sekolah Jadi Solusi Utama Menjaga Distribusi dan Kualitas MBG

5 September 2025 - 10:06 WIB

Dapur Sekolah Jadi Solusi Utama Menjaga Distribusi Dan Kualitas Mbg
Trending di Daerah