Menu

Mode Gelap
WNI Korban KDRT dengan WN Arab, Kejari Jakbar Menangkan Gugatan Pembatalan Nikah Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, UMKM dan Hilirisasi Jadi Fokus LMND Audiensi dengan DPR Komisi XI: Pajak Kekayaan untuk Hentikan Ledakan Ketimpangan Debu Batubara Cemari Warga Cilincing, CBA Desak Pramono Anung Cabut Izin PT KCN Relawan Gerak 08 Banten Dukung Presiden Prabowo Sikat Korupsi DPRD Kabupaten Bogor Dianggap Boros, Anggaran Konsumsi Nyaris Rp 10 Miliar Picu Kecaman

Daerah

Debu Batubara Cemari Warga Cilincing, CBA Desak Pramono Anung Cabut Izin PT KCN


Foto: Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta. Perbesar

Foto: Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Teropongistana.co Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menuntut langkah tegas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk segera mengevaluasi, bahkan mencabut izin operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN). Desakan ini disampaikan Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, karena aktivitas perusahaan pelabuhan tersebut dinilai merugikan nelayan dan warga pesisir Cilincing.

“Gubernur DKI harus bertindak cepat. Jika perlu, cabut saja izin PT KCN. Nelayan sudah susah mencari ikan karena akses mereka ke laut ditutup tanggul beton,” tegas Uchok di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Menurut Uchok, PT KCN membangun tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di perairan Cilincing. Keberadaan tanggul ini memutus akses nelayan ke area tangkapan ikan dan mengganggu aktivitas melaut.

“Ini jelas mengorbankan mata pencaharian nelayan yang sudah turun-temurun bergantung pada laut,” ungkapnya.

Bukan hanya menutup akses laut, PT KCN juga pernah disanksi oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara melalui Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2022, tertanggal 14 Maret 2022.

“Ada 32 sanksi administratif yang harus dipenuhi PT KCN terkait pencemaran batubara yang membuat debu berterbangan ke pemukiman warga,” kata Uchok.

Debu batubara itu disebut mengancam kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia di kawasan Cilincing.

CBA juga menyoroti kepemilikan saham PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) BUMD DKI Jakarta yang hanya sekitar 15 persen di PT KCN.

“Informasi yang kami dapat, saham itu diberikan cuma-cuma oleh PT Karya Teknik Utama (KTU) karena akses kendaraan mereka melewati lahan KBN,” ujar Uchok.

Menurutnya, porsi saham 15 persen terlalu kecil dibanding kerugian yang ditanggung Pemerintah DKI dan masyarakat.

“Tidak sepadan dengan pencemaran debu batubara dan kerusakan ekosistem laut akibat tanggul beton,” tandasnya.

CBA menilai, dengan berbagai persoalan lingkungan dan ketidakadilan tersebut, Gubernur Pramono Anung tidak boleh tinggal diam.

“Kami mendesak Gubernur untuk segera mengevaluasi, dan bila perlu mencabut izin PT KCN agar hak-hak masyarakat nelayan terlindungi,” tutup Uchok Sky.

Baca Lainnya

WNI Korban KDRT dengan WN Arab, Kejari Jakbar Menangkan Gugatan Pembatalan Nikah

12 September 2025 - 22:30 WIB

Wni Korban Kdrt Dengan Wn Arab, Kejari Jakbar Menangkan Gugatan Pembatalan Nikah

LMND Audiensi dengan DPR Komisi XI: Pajak Kekayaan untuk Hentikan Ledakan Ketimpangan

11 September 2025 - 23:12 WIB

Lmnd Audiensi Dengan Dpr Komisi Xi: Pajak Kekayaan Untuk Hentikan Ledakan Ketimpangan

Relawan Gerak 08 Banten Dukung Presiden Prabowo Sikat Korupsi

11 September 2025 - 22:20 WIB

Relawan Gerak 08 Banten Dukung Presiden Prabowo Sikat Korupsi
Trending di Daerah