Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika Ratusan Warga Sorong Antusias Saksikan Pemutaran Film Dokumenter Pesta Babi di Sorpus Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Respon Pemborosan Anggaran Sewa Hotel 2026 Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum KPU Kota Bekasi Judi Online Ancam Generasi Muda, Dave Laksono: Ruang Digital Harus Tetap Sehat dan Aman Everton Ditinggal Legenda, Seamus Coleman Putuskan Akhiri 17 Tahun Pengabdian

Daerah

Diduga Jadi Jalur Titipan Parpol, Muncul Beredar Surat Internal PAN Jabar


					Foto (Red) Perbesar

Foto (Red)

Teropongistana.com Jakarta – Sebuah surat berkop resmi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat beredar dan memicu perbincangan hangat.

Surat bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 itu berisi perintah kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Ketua DPD PAN Kabupaten Indramayu untuk melakukan penjaringan bakal calon pendamping desa yang akan ditempatkan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes RI).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPW PAN Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah dan Sekretaris Ivan Fadilla tersebut, DPW PAN menginstruksikan agar:

1. DPD PAN di daerah segera mendata nama-nama bakal calon pendamping desa berikut dokumen yang diperlukan.

2. Seluruh data dimasukkan ke dalam file Microsoft Excel sesuai format terlampir.

3. Dokumen syarat calon dikumpulkan dalam satu folder Google Drive.

Hasil penjaringan dilaporkan ke Sekretariat DPW PAN Jawa Barat paling lambat 8 September 2025.

Bagian yang paling menyorot perhatian adalah kalimat bahwa DPW PAN Jabar “mendapatkan kuota” untuk mengisi pendaftaran pendamping desa di wilayah yang tidak memiliki perwakilan anggota DPR RI dari PAN. Frasa “kuota” ini langsung memicu spekulasi publik: apakah ini sekadar proses penjaringan resmi atau ada potensi praktik titip-menitip jabatan?

Pengamat politik Rokhmat Widodo menilai, meskipun tidak serta-merta melanggar aturan, penyebutan kuota dari partai politik untuk posisi pendamping desa yang seharusnya merupakan program pemerintah berpotensi menimbulkan pertanyaan soal netralitas rekrutmen.

“Jika proses rekrutmen pendamping desa sampai diwarnai intervensi partai, ini bisa merusak citra profesionalisme program Kemendes,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, DPW PAN Jawa Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait bocornya surat tersebut dan mekanisme pendaftaran pendamping desa yang disebut memiliki kuota khusus.

Kasus ini kian ramai diperbincangkan di media sosial, dengan sebagian warganet mempertanyakan: “Apakah pendamping desa kini jadi jatah partai?”

Baca Lainnya

Ratusan Warga Sorong Antusias Saksikan Pemutaran Film Dokumenter Pesta Babi di Sorpus

15 Mei 2026 - 21:44 WIB

Ratusan Warga Sorong Antusias Saksikan Pemutaran Film Dokumenter Pesta Babi Di Sorpus

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Respon Pemborosan Anggaran Sewa Hotel 2026

15 Mei 2026 - 21:20 WIB

Ketua Dprd Kabupaten Tangerang Respon Pemborosan Anggaran Sewa Hotel 2026

Jangan Jadikan Hukum Alat Menyelamatkan Muka, Hasri Kecam Sikap Arogan Kejari Enrekang

15 Mei 2026 - 20:08 WIB

Jangan Jadikan Hukum Alat Menyelamatkan Muka, Hasri Kecam Sikap Arogan Kejari Enrekang
Trending di Daerah