Menu

Mode Gelap
Reorientasi Strategi Ekonomi di Selat Malaka Tagih Pajak Door to Door: Jangan Sampai Jadi Pemicu Konflik Baru CBA Desak Audit dan Pemeriksaan, Abdi Rakyat Tegaskan Tarif di Kemenaker Tak Sesuai Tujuan Pelayanan Publik Kapal Pertamina Diawaki Penuh WNA, Matahukum: Minta Komisi VI DPR Panggil Pimpinan dan Kejagung Usut Kesalahan Usai Dua Kekalahan, Arsenal Kembali ke Jalur Juara dengan Kemenangan Tipis atas Newcastle Terdampak Proyek Strategis, KITA Banten Minta Bupati Pandeglang Segera Pindahkan Sekolah dan DPRD Bersuara

Daerah

Diduga Jadi Jalur Titipan Parpol, Muncul Beredar Surat Internal PAN Jabar


					Foto (Red) Perbesar

Foto (Red)

Teropongistana.com Jakarta – Sebuah surat berkop resmi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat beredar dan memicu perbincangan hangat.

Surat bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 itu berisi perintah kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Ketua DPD PAN Kabupaten Indramayu untuk melakukan penjaringan bakal calon pendamping desa yang akan ditempatkan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes RI).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPW PAN Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah dan Sekretaris Ivan Fadilla tersebut, DPW PAN menginstruksikan agar:

1. DPD PAN di daerah segera mendata nama-nama bakal calon pendamping desa berikut dokumen yang diperlukan.

2. Seluruh data dimasukkan ke dalam file Microsoft Excel sesuai format terlampir.

3. Dokumen syarat calon dikumpulkan dalam satu folder Google Drive.

Hasil penjaringan dilaporkan ke Sekretariat DPW PAN Jawa Barat paling lambat 8 September 2025.

Bagian yang paling menyorot perhatian adalah kalimat bahwa DPW PAN Jabar “mendapatkan kuota” untuk mengisi pendaftaran pendamping desa di wilayah yang tidak memiliki perwakilan anggota DPR RI dari PAN. Frasa “kuota” ini langsung memicu spekulasi publik: apakah ini sekadar proses penjaringan resmi atau ada potensi praktik titip-menitip jabatan?

Pengamat politik Rokhmat Widodo menilai, meskipun tidak serta-merta melanggar aturan, penyebutan kuota dari partai politik untuk posisi pendamping desa yang seharusnya merupakan program pemerintah berpotensi menimbulkan pertanyaan soal netralitas rekrutmen.

“Jika proses rekrutmen pendamping desa sampai diwarnai intervensi partai, ini bisa merusak citra profesionalisme program Kemendes,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, DPW PAN Jawa Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait bocornya surat tersebut dan mekanisme pendaftaran pendamping desa yang disebut memiliki kuota khusus.

Kasus ini kian ramai diperbincangkan di media sosial, dengan sebagian warganet mempertanyakan: “Apakah pendamping desa kini jadi jatah partai?”

Baca Lainnya

Terdampak Proyek Strategis, KITA Banten Minta Bupati Pandeglang Segera Pindahkan Sekolah dan DPRD Bersuara

27 April 2026 - 08:34 WIB

Terdampak Proyek Strategis, Kita Banten Minta Bupati Pandeglang Segera Pindahkan Sekolah Dan Dprd Bersuara

Keluarga Korban Penikaman Desak Polisi Tangkap Pelaku

26 April 2026 - 23:34 WIB

Keluarga Korban Penikaman Desak Polisi Tangkap Pelaku

Laksa Seba Baduy Diberikan ke Gubernur: Bukan Sekadar Hasil Bumi, Tapi Amanat yang Harus Dijaga Seumur Hidup

26 April 2026 - 21:52 WIB

Laksa Seba Baduy Diberikan Ke Gubernur: Bukan Sekadar Hasil Bumi, Tapi Amanat Yang Harus Dijaga Seumur Hidup
Trending di Daerah