Menu

Mode Gelap
Negara Hadir Lewat Jalan 18 Kilometer, Pangdam Tinjau Karya Bakti TNI di Pandeglang Dolar Tembus Rp17.500, BaraNusa Minta Pemerintah Fokus Pemulihan Ekonomi Domestik Ironi Humas Kemendag: Kritik Harga Pangan Dibalas Lobi Edit Berita 1.066 Kasus Diungkap, Projo: Pemberantasan Narkoba Bukan Sekadar Kejar Angka Peristiwa Memalukan! Formappi: Sosialisasi 4 Pilar MPR Hanya Rutinitas Kosong Beban Operasional Mencekik, DPR Desak Penyesuaian Harga Solar Nelayan

Daerah

Dividen Rp1,7 Miliar PT Migas Bekasi Diduga Jadi “Tameng Skandal”, CBA Desak Kejagung Periksa Wali Kota


					Foto: Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. Perbesar

Foto: Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.

Teropongistana.com Jakarta – Aroma skandal kembali menyeruak dari tubuh PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (PT Migas), BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi. Meski dalam laporan keuangan 2024 disebutkan perusahaan ini menyetor dividen Rp1,7 miliar ke kas daerah, sejumlah kejanggalan justru terungkap.

Berdasarkan laporan keuangan audited, PT Migas membukukan laba sebesar Rp4,6 miliar. Namun, pencatatan investasi permanen justru nihil karena masih terdapat saldo akumulasi rugi Rp1,62 miliar. Mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan No.06 paragraf 48, pengakuan bagian laba baru bisa dilakukan jika akumulasi rugi telah ditutup.

Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai dividen Rp1,7 miliar yang diterima Pemkot Bekasi melalui APBD hanyalah cara untuk menutupi banyak dugaan skandal di tubuh BUMD tersebut.

“Kalau kita tengok audit BPK tahun 2013, penyertaan modal di PD Migas atau PT Migas (Perseroda) sudah mencapai Rp3,1 miliar. Pada tahun 2009 Pemkot Bekasi memberikan Rp400 juta, dan pada 2010 sebesar Rp2,7 miliar,” ungkap Uchok, Minggu (21/9/2025).

Menurutnya, angka dividen yang diterima Pemkot sangat minim dibandingkan besarnya penyertaan modal. Pada 2023, PT Migas hanya menyetor Rp300 juta, dan di 2024 Rp1,1 miliar. Angka itu jauh dari harapan.

Yang lebih mencengangkan, Uchok mengungkap adanya potensi kerugian negara fantastis dari kerja sama PT Migas Bekasi dengan perusahaan asing Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Perusahaan asing tersebut disebut meraup keuntungan USD 348 ribu (sekitar Rp5,1 miliar) per bulan di luar skema cost recovery. Jika dihitung selama masa produksi 54 bulan, total potensi kerugian negara mencapai USD 18,79 juta atau setara Rp278,1 miliar.

“Dengan gambaran ini saja, Kejaksaan Agung seharusnya segera turun tangan. Panggil Apung Widadi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Uchok.

CBA pun mendesak agar seluruh penyertaan modal Rp3,1 miliar diusut tuntas, sekaligus membuka tabir minimnya penerimaan BUMD tersebut meski potensi keuntungan dari kerja sama dengan pihak asing terbilang raksasa.

Baca Lainnya

1.066 Kasus Diungkap, Projo: Pemberantasan Narkoba Bukan Sekadar Kejar Angka

12 Mei 2026 - 14:29 WIB

1.066 Kasus Diungkap, Projo: Pemberantasan Narkoba Bukan Sekadar Kejar Angka

Tangkap Pelakunya, Gas Melon Rp80 Ribu di Nias Selatan: Bukti Negara Absen dan Pasar Liar

12 Mei 2026 - 12:24 WIB

Tangkap Pelakunya, Gas Melon Rp80 Ribu Di Nias Selatan: Bukti Negara Absen Dan Pasar Liar

KITA Banten: Kejari Pandeglang Harus Seret Direksi PT GSK Terkait Skandal KDMP

12 Mei 2026 - 10:30 WIB

Kita Banten: Kejari Pandeglang Harus Seret Direksi Pt Gsk Terkait Skandal Kdmp
Trending di Daerah