Teropongistana.com Banten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah. Usulan ini bertujuan memperkuat dasar hukum dan meningkatkan efektivitas pengelolaan limbah, khususnya limbah medis dan berbahaya, di wilayah Kota Serang.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Tb. Yassin, menjelaskan bahwa pengelolaan limbah membutuhkan payung hukum yang jelas agar seluruh pihak memiliki pedoman dalam menjalankan tanggung jawabnya.
“Limbah di Kota Serang perlu kita payung hukumkan. Regulasi harus diperjelas, terutama untuk limbah medis dari rumah sakit yang tidak bisa diperlakukan seperti sampah biasa,” tutur Yassin, Selasa (7/10/2025).
Yassin menambahkan, desakan pengaturan ini juga datang dari berbagai rumah sakit di Kota Serang yang menilai belum ada aturan spesifik terkait mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan limbah medis.
“Ada banyak pihak, termasuk rumah sakit, yang meminta agar pengelolaan limbah ini diatur lebih tegas. Selain untuk kepastian hukum, pengelolaan yang baik juga bisa memberi nilai ekonomi,” tambahnya.
Menurut Yassin, DPRD juga akan mengkaji potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan limbah. Dengan pengelolaan yang tepat, limbah tertentu bisa diolah kembali dan memberikan nilai tambah bagi daerah.
“Kami di Komisi III akan berkoordinasi dengan OPD terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup, agar sektor ini bisa dikelola secara optimal dan memberi kontribusi nyata bagi PAD,” imbuhnya
Dalam kesempatan sama, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menyampaikan bahwa usulan Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mengurangi dampak limbah berbahaya sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.
“Memang sudah ada pengelolaan limbah, tapi dasar hukumnya di Kota Serang belum diatur secara tegas. Karena itu, DPRD berinisiatif mengusulkan Raperda ini agar pengelolaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021,” ujar Muji.
Muji menegaskan, regulasi ini nantinya tidak hanya mengatur limbah medis dan beracun, tetapi juga limbah rumah tangga dan industri lainnya. Dengan begitu, pengelolaan limbah di Kota Serang dapat lebih terpadu dan berkelanjutan.
“Melalui Raperda ini, masyarakat akan lebih terlindungi dari dampak limbah. Tak boleh lagi ada pengelolaan limbah berbahaya yang dilakukan secara terbuka. Semua harus teratur dan aman bagi lingkungan,” Pungkasnya