Menu

Mode Gelap
Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU

Daerah

Korupsi Rp300 Juta, Kejari Pandeglang Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN


					Foto/Dok: Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan (Kanan). Perbesar

Foto/Dok: Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan (Kanan).

Teropongistana.com Banten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menangkap tiga orang bernama Tomy Payumi, Supriyadi, dan Agitya Fahsya Rahadian terkait kasus dugaan kredit fiktif di Bank BUMN. Ketiganya kini sudah ditetapkan tersangka.

“Dalam perkara ini ada tiga orang yang kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Wildan mengatakan awalnya jaksa menangkap Agitya dan Supriyadi. Sedangkan Tomi ditangkap pada Senin (6/10), kemarin setelah mangkir dari panggilan.

“Awalnya kita menangkap dua orang tersangka, namun Tomy melarikan diri, lalu kami menetapkan Tomi sebagai DPO. Dan Senin kemarin, tim tangkap buron (Tabur) berhasil menangkap Tomy di Jakarta,” imbuhnya.

Wildan menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka Agitya, yang merupakan pihak internal bank, meminta dua tersangka mencari nasabah agar meminjam uang ke bank melalui sistem kredit usaha rakyat (KUR). Atas perintah itu, Tomy dan Supriyadi kemudian mencari calon nasabah.

“Agitya meminta kepada calo dalam hal ini Tomy dan Supriyadi untuk mencari nasabah, keduanya juga memanipulasi data nasabah,” ucapnya.

Wildan menambahkan, setelah proses pencairan yang telah ditetapkan, para nasabah itu tidak mendapatkan uang. Menurutnya, uang hasil pencairan itu digunakan oleh para tersangka.

“Nasabah ini tidak menerima uang sepeser pun, mereka menyerahkan persyaratan, uang tidak dinikmati sama sekali akan tetapi hutang tercacat nama nasabah,” tambahnya.

Wildan menyatakan tindakan para tersangka ini dilakukan pada 2021-2021. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.

“Kerugian mencapai Rp 300 juta,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres

9 Januari 2026 - 17:19 WIB

Wabup Lebak Akui Belum Awasi Sppg Cikulur, Mbg Dinilai Menyimpang Dari Perpres

Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

6 Januari 2026 - 15:06 WIB

Kasus Dugaan Sara Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan

6 Januari 2026 - 08:27 WIB

Hab Ke-80, Menag Minta Asn Kemenag Warnai Ai Dengan Konten Mencerahkan
Trending di Daerah