Menu

Mode Gelap
Dorong Investasi Daerah, DPRD Kota Serang Resmikan Tiga Perda Strategis Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2025 Sukses Digelar Untuk Bangun Komunikasi Antar Instansi Laskar Santri Nusantara: Dunia pesantren bukan objek sensasi, tetapi bagian dari solusi bangsa Dukung Penuh Program Presiden, Arif Rahman Pantau Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Cikeusik Gubernur Banten Gerak Cepat Tangani Rumah Warga Lebak yang Roboh Kado Indah Didik Farkhan Diangkat Jadi Kajati Sulsel Jelang HUT ke 54

Daerah

Dorong Investasi Daerah, DPRD Kota Serang Resmikan Tiga Perda Strategis


Foto/Dok: DPRD Kota Serang, Provinsi Banten Perbesar

Foto/Dok: DPRD Kota Serang, Provinsi Banten

Teropongistana.com Banten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (14/10/2025).

Ketiga Perda tersebut meliputi:

1. Perda tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)

2. Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan

3. Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menyebut ketiga Perda itu memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Serang.

“Ketiganya penting, terutama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, sehat, dan efisien,” tutur Muji.

Terkait Perda Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Muji menegaskan pentingnya aturan tersebut dalam mendorong perilaku hidup bersih serta pengelolaan limbah rumah tangga yang lebih baik.

“Di Kota Serang masih banyak persoalan terkait MCK. Dengan Perda ini, kita ingin masyarakat hidup lebih sehat dan lingkungan lebih bersih,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan Perda ini juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

“Kalau sudah ada dasar hukumnya, pemerintah pusat akan lebih mudah menyalurkan bantuan,” katanya.

Sementara itu, terkait Perda Kearsipan, Muji menyoroti pentingnya penataan dokumen di seluruh OPD agar data dan arsip tidak tercecer.

“Arsip adalah bagian penting dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program. Karena itu, Kota Serang ke depan harus memiliki gedung arsip tersendiri,” ucapnya.

Adapun Perda Perizinan Berusaha diharapkan dapat mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha lokal.

“Masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin karena prosesnya sulit. Dengan Perda ini, kami harap perizinan menjadi lebih cepat, jelas, dan terintegrasi,” ujar Muji.

Ia mencontohkan, beberapa pelaku usaha kecil bahkan harus mengurus izin ke luar daerah karena sebelumnya belum ada dasar hukum di Kota Serang.

“Dulu ada yang harus ke DKI atau BPOM pusat untuk mengurus izin, karena di Kota Serang belum ada Perdanya. Sekarang, semua bisa dilakukan di sini,” ungkapnya.

Muji menegaskan, dengan disahkannya tiga Perda ini, Pemkot Serang kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan kebijakan pembangunan secara lebih terarah dan berkelanjutan.

“Sanitasi kita siap didukung pusat, arsip tertata, dan izin usaha jadi lebih mudah. Semua ini untuk memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Dukung Penuh Program Presiden, Arif Rahman Pantau Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Cikeusik

14 Oktober 2025 - 15:32 WIB

Dukung Penuh Program Presiden, Arif Rahman Pantau Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Di Cikeusik

LMND Audiensi dengan Wamendagri, Dorong Evaluasi Pemotongan Dana Transfer ke Daerah

13 Oktober 2025 - 21:16 WIB

Lmnd Audiensi Dengan Wamendagri, Dorong Evaluasi Pemotongan Dana Transfer Ke Daerah

Koperasi Produsen Gerak Nusantara Aktif Dukung Hilirisasi Industri Nasional

13 Oktober 2025 - 16:10 WIB

Koperasi Produsen Gerak Nusantara Aktif Dukung Hilirisasi Industri Nasional
Trending di Daerah