Menu

Mode Gelap
Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU

Daerah

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan PT Asi Pudjiastuti Aviation


					Foto (Red) Perbesar

Foto (Red)

Teropongistana.com Jakarta – Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor: 996 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 9 Oktober 2025 telah mengabulkan permohonan kasasi dari Sodara Fadila selaku Karyawan PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air.

Zentoni selaku kuasa hukum sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta menjelaskan, dalam amar putusan bagian mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Sdr. Fadila dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 300/Pdt. Sus-PHI/PN. Jkt. Pst dan pada bagian mengadili sendiri menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan jumlah sebesar Rp. 36.800.000 (tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah)

“Dengan dikabulkan permohonan kasasi dari karyawan ini maka demi hukum PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air berkewajiban membayar uang pesangon dan hak lainnya kepada karyawan,” ujar Zentoni, Kamis (23/10/2025).

Kilas balik

Zentoni menerangkan bahwa gugatan pemutusan hubungan kerja terhadap PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air ini diajukan oleh karyawan yaitu Sdr. Fadila oleh karena telah dirumahkan tanpa gaji sejak bulan september 2017 sampai dengan saat ini.

Sebelumnya, kata Zentoni, pada tanggal 8 November 2023 Mediator pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Enegeri DKI Jakarta telah mengeluarkan anjuran agar PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air segera membayar hak-hak normatif kedua karyawan tersebut yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

“Akan tetapi PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air tidak melaksanakan anjuran tersebut,” katanya

Zentoni berharap kepada PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air beritikad baik segera membayar uang pesangon dan hak lainnya kepada karyawan.

Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta
(LAK DKI Jakarta)

Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
WA: 081317422079

Baca Lainnya

Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres

9 Januari 2026 - 17:19 WIB

Wabup Lebak Akui Belum Awasi Sppg Cikulur, Mbg Dinilai Menyimpang Dari Perpres

Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

6 Januari 2026 - 15:06 WIB

Kasus Dugaan Sara Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan

6 Januari 2026 - 08:27 WIB

Hab Ke-80, Menag Minta Asn Kemenag Warnai Ai Dengan Konten Mencerahkan
Trending di Daerah