Menu

Mode Gelap
Dugaan Mengatasnamakan BRI Terkuak, Email Dotcom Jadi Sinyal Bahaya Bagi PT Maga Seribu Perkasa Pemerintah Kota Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Jalin Kerja Sama Penguatan Tata Kelola Daerah Tegakan Hukum di Sulsel, Dr Didik Farkhan UngAkan Focus Tiga Poin Penting Kades Warung Banten Diduga Gandeng Oknum Aparat Bisnis Solar Ilegal Komitmen Kajari Irfan Wibowo Wujudkan Good Governance dengan Periksa Wakil Walikota Bandung Revitriyo Husodo, Pentingnya Pelestarian Budaya Dan Kearifan Lokal

Daerah

Kades Warung Banten Diduga Gandeng Oknum Aparat Bisnis Solar Ilegal


Foto: Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di aliran Sungai Ci Madur, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Rabu (29/10/2025). Perbesar

Foto: Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di aliran Sungai Ci Madur, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Rabu (29/10/2025).

Teropongistana.com Lebak – Muncul dugaan monopoli di Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di aliran Sungai Ci Madur, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, yang di lakukan oleh Kepala Desa setempat, sehingga mendapat sorotan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Sekjen Lembaga Matahukum, karena dugaan keterlibatan langsung aparatur desa dalam kegiatan bisnis proyek.

Proyek yang disebut bagian dari pengembangan energi hijau oleh investor asing Tinfos Hydropower Solution (Norwegia) itu dikerjakan oleh PT Dwipa Engineering Construction.

Namun, di lapangan muncul dugaan bahwa oknum Kepala Desa Warung Banten berinisial R, ikut terlibat dan mengatur segala jenis penyediaan bahan, dari mulai bahan bakar Jenis Solar maupun bahan lainnya untuk kebutuhan proyek melalui perusahaan miliknya, CV Putra Bujangga.

“Semua yang ngatur Pak lurah kang, semua dikontrol Jaro R,” ujar Anas, pekerja PT Dwipa yang mengaku bagian humas, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Kemudian, Pernyataan itu dibenarkan oleh salah satu ASN P3K, Mantri Eza, yang ikut menjadi penyedia alat berat di lokasi proyek tersebut. Dirinya membeberkan keterlibatan kepala Desa dalam proyek pembangunan PLTMH.

“Kalau saya hanya mengirim sewa alat. sedangkan yang lainnya bisa di atur sama Pak Jaro, sementara Solar di kirim oleh Oknum Aparat secara bergantian,” kata Eza.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Matahukum Mukhsin Nasir menyoroti Pelanggaran Etika dan Potensi Korupsi Keterlibatan kepala desa dalam rantai bisnis proyek

Muksin Nasir yang kerap disapa Daeng Menilai keterlibatan Kepala desa itu melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Tentang Desa, Pasal 29 huruf g, yang melarang kepala desa melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, Kata Mukhsin tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

“Jika benar dugaan kepala desa menjadi calo perusahaan untuk kepentingan sendiri untuk memasok bahan proyek yang berada di wilayahnya, itu bentuk penyalahgunaan jabatan, apalagi kalau bahannya ilegal seperti solar harus dipertanyakan izin nya,” tutur Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir

Mukhsin menilai Aparat Penegak Hukum dan Pemkab Lebak perlu segera melakukan audit rantai pasok proyek tersebut.

Proyek Asing, Pola Lama

Proyek PLTMH Sungai Madur disebut bagian dari program pengembangan energi baru terbarukan yang dikembangkan bersama investor Norwegia, Tinfos Hydropower Solution, melalui anak perusahaan lokal.

Proyek ini berkekuatan sekitar 6 megawatt dan merupakan salah satu proyek energi ramah lingkungan di selatan Banten.

Namun, proyek bernilai strategis itu kini diselimuti aroma kepentingan lokal yang tidak transparan.

Keterlibatan aparatur desa dalam bisnis proyek dikhawatirkan dapat mencederai kepercayaan publik dan investor terhadap tata kelola energi bersih di Indonesia.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Dwipa Engineering Construction maupun Kepala Desa Warung Banten belum memberikan tanggapan atas dugaan keterlibatannya

Baca Lainnya

Dugaan Mengatasnamakan BRI Terkuak, Email Dotcom Jadi Sinyal Bahaya Bagi PT Maga Seribu Perkasa

31 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Dugaan Mengatasnamakan Bri Terkuak, Email Dotcom Jadi Sinyal Bahaya Bagi Pt Maga Seribu Perkasa

Dicakar Burung Merak, Pengunjung Somasi Dairyland Farm Theme Park Puncak

29 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Dicakar Burung Merak, Pengunjung Somasi Dairyland Farm Theme Park Puncak

Kajati Jabar Lantik 25 Pejabat Eselon II dan III

28 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Kajati Jabar Lantik 25 Pejabat Eselon Ii Dan Iii
Trending di Daerah