Menu

Mode Gelap
Pasca Pengembalian Siswa kepada Orang Tua, SMKN 2 Rangkasbitung Jadi Sorotan Publik DPMPTSP dan Satpol PP Lebak Dinilai Pasif, Dugaan Pelanggaran Mie Gacoan Pelanggaran Berlapis, Sapnudi Ultimatum Mie Gacoan Rangkasbitung: Tutup atau Ditindak! Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah Mengubur Reformasi dengan Gelar Kepahlawanan SMIT Amuk Kadis DLH Halmahera Utara, Terkait Limbah PT NICO

Daerah

DPMPTSP dan Satpol PP Lebak Dinilai Pasif, Dugaan Pelanggaran Mie Gacoan


Keterangan foto: Ikatan Mahasiswa Lebak (Dok IMALA) Perbesar

Keterangan foto: Ikatan Mahasiswa Lebak (Dok IMALA)

Teropongistana.com Lebak – Dugaan pelanggaran berlapis pada operasional Mie Gacoan Rangkasbitung terus menjadi sorotan publik. Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) memastikan akan melakukan konsolidasi besar dan mempersiapkan unjuk rasa terkait persoalan perizinan, upah karyawan, hingga pembangunan di bantaran sungai yang disinyalir tidak sesuai aturan tata ruang.

Wakil ketua IMALA, Sapnudi, menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi awal yang membutuhkan tindakan segera. Pertama, dugaan ketidaklengkapan izin usaha, termasuk izin lokasi dan dokumen teknis bangunan yang masuk dalam domain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak.

Kedua, isu upah karyawan yang tidak sesuai UMK hingga potongan kerja yang kerap dikeluhkan pekerja. Ketiga, dugaan pembangunan di bantaran sungai, yang apabila terbukti melanggar garis sempadan, wajib ditertibkan.

“Kami menunggu transparansi penuh dari DPMPTSP Lebak. Izin harus dibuka ke publik apakah lengkap, sesuai aturan, atau justru ada yang ditutup-tutupi. IMALA akan turun bila pemerintah tidak bergerak,” ujar Sapnudi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim, ketika dihubungi melalui WhatsApp, menjawab singkat dan merujuk agar persoalan dikonfirmasi ke dinas teknis.

Saat ditanya soal dugaan izin bermasalah dan potensi pembongkaran bangunan di bantaran sungai, ia hanya menulis:

“Silahkan konfirmasi ke dinas yang bersangkutan.” katanya

Begitu pula ketika ditanya mengenai isu upah karyawan, Dartim kembali menegaskan melalui pesan WhatsApp:

“Kalau masalah upah, dengan dinas yang menangani.” cetusnya singkat

Respons tersebut dinilai pasif, mengingat Satpol PP memiliki kewenangan menindak indikasi pelanggaran Peraturan Daerah. Hanya merujuk ke dinas lain tanpa memastikan pemeriksaan lapangan dianggap tidak sejalan dengan fungsi utama lembaga tersebut.

IMALA mengkritik bahwa DPMPTSP Kabupaten Lebak juga tidak boleh diam. Sebagai lembaga yang menerbitkan perizinan, DPMPTSP wajib membuka data secara transparan, mulai dari izin lokasi, izin lingkungan, sampai analisis teknis bangunan. Publik harus tahu apakah Mie Gacoan beroperasi sesuai peraturan atau melanggar.

“DPMPTSP harus tampil ke publik, bukan bersembunyi. Ini soal keterbukaan. Kami siap mengawal dan melakukan aksi bila data tidak dibuka,” tegas Sapnudi.

Malam ini, IMALA menggelar konsolidasi internal untuk mengumpulkan data lapangan, dokumentasi, dan menyiapkan skema unjuk rasa.

Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

(Farid)

Baca Lainnya

Pasca Pengembalian Siswa kepada Orang Tua, SMKN 2 Rangkasbitung Jadi Sorotan Publik

15 November 2025 - 11:19 WIB

Pasca Pengembalian Siswa Kepada Orang Tua, Smkn 2 Rangkasbitung Jadi Sorotan Publik

Pelanggaran Berlapis, Sapnudi Ultimatum Mie Gacoan Rangkasbitung: Tutup atau Ditindak!

14 November 2025 - 08:17 WIB

Pelanggaran Berlapis, Sapnudi Ultimatum Mie Gacoan Rangkasbitung: Tutup Atau Ditindak!

SMIT Amuk Kadis DLH Halmahera Utara, Terkait Limbah PT NICO

13 November 2025 - 13:30 WIB

Smit Amuk Kadis Dlh Halmahera Utara, Terkait Limbah Pt Nico
Trending di Daerah