Menu

Mode Gelap
Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3 Pasca Pengembalian Siswa kepada Orang Tua, SMKN 2 Rangkasbitung Jadi Sorotan Publik DPMPTSP dan Satpol PP Lebak Dinilai Pasif, Dugaan Pelanggaran Mie Gacoan Pelanggaran Berlapis, Sapnudi Ultimatum Mie Gacoan Rangkasbitung: Tutup atau Ditindak!

Daerah

PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3


Foto: PT Warnaprima Kimiatama Plant 3. Perbesar

Foto: PT Warnaprima Kimiatama Plant 3.

Teropongistana.com Serang – Aktivis lingkungan dari Persatuan Mahasiswa Banten Bersih, di bawah koordinator Sapnudi, menyoroti legalitas serta transparansi operasional PT Warnaprima Kimiatama Plant 3 yang berlokasi di Jl. Raya Kopo–Maja, Desa Cidahu, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Perusahaan ini dikenal sebagai produsen thinner dan distributor solvent.

Produk utama dari pabrik tersebut mencakup berbagai jenis thinner seperti tipe ND, HG, PU, Stoving, Washing serta aneka pelarut kimia (solvent), baik impor (Isopropyl Alcohol, Methanol, Heptane) maupun lokal (LAWS, SBP).

Sorotan Perizinan dan Potensi Risiko Limbah B3

Sapnudi menegaskan bahwa industri kimia dengan potensi menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) wajib memiliki sejumlah izin dan dokumen teknis lingkungan, antara lain:

Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL–UPL)

Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 (penyimpanan, pengolahan, pemanfaatan)

Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS B3) sesuai standar KLH

Manifest elektronik (Festronik) untuk setiap pengangkutan limbah

Izin pembuangan air limbah (IPAL) dan izin emisi udara

Pelaporan berkala melalui sistem KLHK (misalnya SIMPEL)

Menurut Sapnudi, pertanyaan publik terkait alur pengelolaan limbah sering tidak dijawab dengan jelas. “Sering kali pertanyaan apakah limbah B3 disimpan di TPS yang sesuai dan siapa pihak pengangkutnya, ditanggapi secara samar,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Permintaan Resmi ke KLH

Sebagai tindak lanjut, Persatuan Mahasiswa Banten Bersih telah mengajukan permintaan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk membuka data perizinan pabrik di Kopo, Serang. Data yang diminta meliputi:

1. Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL–UPL)

2. Persetujuan teknis pengelolaan limbah B3

3. Izin dan sertifikasi TPS B3

4. Rekap neraca limbah B3 dan laporan pemantauan

5. Riwayat inspeksi serta sanksi administratif dari KLH atau dinas lingkungan

“Kami menuntut keterbukaan. Masyarakat Serang berhak mengetahui apakah pabrik thinner ini beroperasi sesuai aturan lingkungan,” tegasnya.

Tuntutan Pengawasan dan Penegakan

Sapnudi juga mendorong DLH Kabupaten Serang, DLH Provinsi Banten, dan Gakkum KLH untuk melakukan inspeksi mendadak di Plant 3. “Industri boleh berkembang, tetapi tidak dengan mengabaikan keselamatan lingkungan. Limbah B3 bukan sekadar sampah  ini persoalan serius,” pungkasnya

(Farid/red)

Baca Lainnya

Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal

15 November 2025 - 15:46 WIB

Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal Di Morowali, Bongkar Praktik Cukong Yang Selama Ini Kebal

Pasca Pengembalian Siswa kepada Orang Tua, SMKN 2 Rangkasbitung Jadi Sorotan Publik

15 November 2025 - 11:19 WIB

Pasca Pengembalian Siswa Kepada Orang Tua, Smkn 2 Rangkasbitung Jadi Sorotan Publik

DPMPTSP dan Satpol PP Lebak Dinilai Pasif, Dugaan Pelanggaran Mie Gacoan

15 November 2025 - 10:59 WIB

Dpmptsp Dan Satpol Pp Lebak Dinilai Pasif, Dugaan Pelanggaran Mie Gacoan
Trending di Daerah