Menu

Mode Gelap
Berkah Ramadan Menuju Hati Masyarakat Takalar 3 WNI Hilang Usai Kapal Tenggelam, DPR Dorong Klarifikasi Penyebab Bekasi-Karawang-Purwakarta Pers Silaturahmi, Hedot Hadirkan Karikatur Perkuat Sinergi Bela Negara, PPBN Hadiri Bukber di Badan Cadangan Nasional Kemhan Beberapa SPPG Lebak Disuspend, Matahukum Dorong Penutupan Total yang Bermasalah Mubarok Institute Menyikapi Dinamika Politik dalam Perspektif Geostrategi dan Geopolitik Indonesia

Daerah

PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3


					Foto: PT Warnaprima Kimiatama Plant 3. Perbesar

Foto: PT Warnaprima Kimiatama Plant 3.

Teropongistana.com Serang – Aktivis lingkungan dari Persatuan Mahasiswa Banten Bersih, di bawah koordinator Sapnudi, menyoroti legalitas serta transparansi operasional PT Warnaprima Kimiatama Plant 3 yang berlokasi di Jl. Raya Kopo–Maja, Desa Cidahu, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Perusahaan ini dikenal sebagai produsen thinner dan distributor solvent.

Produk utama dari pabrik tersebut mencakup berbagai jenis thinner seperti tipe ND, HG, PU, Stoving, Washing serta aneka pelarut kimia (solvent), baik impor (Isopropyl Alcohol, Methanol, Heptane) maupun lokal (LAWS, SBP).

Sorotan Perizinan dan Potensi Risiko Limbah B3

Sapnudi menegaskan bahwa industri kimia dengan potensi menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) wajib memiliki sejumlah izin dan dokumen teknis lingkungan, antara lain:

Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL–UPL)

Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 (penyimpanan, pengolahan, pemanfaatan)

Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS B3) sesuai standar KLH

Manifest elektronik (Festronik) untuk setiap pengangkutan limbah

Izin pembuangan air limbah (IPAL) dan izin emisi udara

Pelaporan berkala melalui sistem KLHK (misalnya SIMPEL)

Menurut Sapnudi, pertanyaan publik terkait alur pengelolaan limbah sering tidak dijawab dengan jelas. “Sering kali pertanyaan apakah limbah B3 disimpan di TPS yang sesuai dan siapa pihak pengangkutnya, ditanggapi secara samar,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Permintaan Resmi ke KLH

Sebagai tindak lanjut, Persatuan Mahasiswa Banten Bersih telah mengajukan permintaan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk membuka data perizinan pabrik di Kopo, Serang. Data yang diminta meliputi:

1. Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL–UPL)

2. Persetujuan teknis pengelolaan limbah B3

3. Izin dan sertifikasi TPS B3

4. Rekap neraca limbah B3 dan laporan pemantauan

5. Riwayat inspeksi serta sanksi administratif dari KLH atau dinas lingkungan

“Kami menuntut keterbukaan. Masyarakat Serang berhak mengetahui apakah pabrik thinner ini beroperasi sesuai aturan lingkungan,” tegasnya.

Tuntutan Pengawasan dan Penegakan

Sapnudi juga mendorong DLH Kabupaten Serang, DLH Provinsi Banten, dan Gakkum KLH untuk melakukan inspeksi mendadak di Plant 3. “Industri boleh berkembang, tetapi tidak dengan mengabaikan keselamatan lingkungan. Limbah B3 bukan sekadar sampah  ini persoalan serius,” pungkasnya

(Farid/red)

Baca Lainnya

Berkah Ramadan Menuju Hati Masyarakat Takalar

12 Maret 2026 - 18:33 WIB

Berkah Ramadan Menuju Hati Masyarakat Takalar

Bekasi-Karawang-Purwakarta Pers Silaturahmi, Hedot Hadirkan Karikatur

12 Maret 2026 - 09:36 WIB

Bekasi-Karawang-Purwakarta Pers Silaturahmi, Hedot Hadirkan Karikatur

Beberapa SPPG Lebak Disuspend, Matahukum Dorong Penutupan Total yang Bermasalah

12 Maret 2026 - 02:11 WIB

Beberapa Sppg Lebak Disuspend, Matahukum Dorong Penutupan Total Yang Bermasalah
Trending di News