Menu

Mode Gelap
Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3 Pasca Pengembalian Siswa kepada Orang Tua, SMKN 2 Rangkasbitung Jadi Sorotan Publik

Daerah

Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia


Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perbesar

Teropongistana.com JAKARTA – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Ekonomi Kreatif (Gerak 08) Banten menegaskan dukungan penuh kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam membersihkan tambang ilegal di seluruh Indonesia.

Ketua Bidang OKK Gerak 08, Aang Hunaepi, meminta Satgas PKH tidak berhenti pada pelaku lapangan. Ia menyebut ada “otak-otak besar” yang selama ini nyaman bersembunyi di balik bisnis kotor tersebut.

“Jebloskan semua pemain tambang ilegal, termasuk beking-bekingnya. Meski pemberitaan minim, rakyat melihat siapa yang benar-benar bekerja,” kata Aang kepada Media, Kamis (16/11/2025).

Ia menyoroti dominasi industri media besar yang menurutnya berpihak pada pengusaha bermasalah sehingga upaya Satgas PKH tak mendapat porsi pemberitaan yang layak.

“Kami tetap mendukung Satgas PKH. Negara butuh tindakan, bukan drama.” ujarnya

Aang menegaskan tambang ilegal tidak mungkin berdiri tanpa restu dan pengaturan orang kuat.

“Tangkap orang-orang besar itu. Mereka tidak mungkin beroperasi tanpa oknum yang mengurus dari belakang,” tegasnya

Aang menuturkan secara khusus menyebut Banten sebagai wilayah yang dipenuhi ‘bos-bos besar’ tambang ilegal.

Tambang ilegal, menurutnya, bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman multidimensi. Pencemaran merkuri dan sianida merusak sungai, tanah, dan udara. Reklamasi diabaikan, sungai berubah arah, lahan rusak, ekosistem hancur, bahkan kawasan konservasi ikut diterobos. Pembukaan lahan brutal memicu longsor dan banjir bandang. Abrasi pesisir meninggi akibat penambangan pasir ilegal.

Dari sisi kesehatan, warga dan pekerja terpapar bahan kimia berbahaya yang memicu kerusakan saraf hingga cacat lahir. Risiko kecelakaan kerja melonjak karena tak ada standar keselamatan. Di daerah terpencil, penambang ilegal lebih rentan tertular penyakit.

Kerugian negara pun masif karena hilangnya PNBP dan pajak. Tambang ilegal merusak tatanan sosial, memicu konflik, dan menggerus reputasi perusahaan tambang legal. Padahal sanksi pidana sudah jelas: penjara sampai 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sejak dibentuk Presiden Prabowo pada Januari 2025, Satgas PKH yang diisi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung bergerak cepat mengambil alih tambang dan perkebunan ilegal di kawasan hutan.

Hingga 1 Oktober 2025, Satgas sudah merebut kembali 3,4 juta hektare lahan hutan. Operasi terbaru dilakukan di Morowali, Sulawesi Tengah, termasuk penyitaan lahan yang masuk konsesi PT Bumi Morowali Utama (BMU) dengan potensi denda hingga Rp2,3 triliun.

Pembentukan Satgas PKH tak lepas dari maraknya praktik tambang ilegal yang selama bertahun-tahun dibekingi oknum jenderal aktif maupun purnawirawan. Isu itu selalu terdengar, tapi tak pernah disentuh serius oleh pemerintahan sebelumnya. Presiden Prabowo sendiri sudah memberi peringatan keras.

“Saya ini mantan tentara, senior. Jadi junior-junior itu jangan macam-macam,” ujar Prabowo pada 15 Agustus 2025.

Aang memastikan Gerak 08 Banten akan terus mengawal langkah Satgas

 

(Rohim)

Baca Lainnya

Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal

15 November 2025 - 15:46 WIB

Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal Di Morowali, Bongkar Praktik Cukong Yang Selama Ini Kebal

PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3

15 November 2025 - 15:27 WIB

Pt Warnaprima Kimiatama Di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan Dan Limbah B3

Pasca Pengembalian Siswa kepada Orang Tua, SMKN 2 Rangkasbitung Jadi Sorotan Publik

15 November 2025 - 11:19 WIB

Pasca Pengembalian Siswa Kepada Orang Tua, Smkn 2 Rangkasbitung Jadi Sorotan Publik
Trending di Daerah