Menu

Mode Gelap
Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU

Daerah

Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya


					Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Perbesar

Teropongistana.com Banten – Aktivitas produksi cat di pabrik PT Sinar Global Technology (SGT) di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, memicu perhatian publik setelah Forum Bersama Serang Bersih (FBSS) menemukan indikasi kuat bahwa operasional tersebut berjalan tanpa kelengkapan izin lingkungan dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dibutuhkan. Pabrik ini sebelumnya merupakan fasilitas produksi sabun, namun kini sudah beroperasi sebagai pabrik cat dengan kapasitas industri.

kegiatan produksi dan pergerakan logistik bahan kimia telah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Namun, sejumlah dokumen perizinan yang semestinya wajib dipenuhi setelah alih fungsi pabrik belum terlihat jelas.

“kalau aktivitas sudah berjalan, tapi dasar administrasinya belum transparan. Ini berbahaya untuk keselamatan warga maupun lingkungan,” kata Kuntadi, Koordinator FBSS kepada Media, Sabtu (15/11/2025)

Alih Fungsi Tanpa Pembaruan Izin Lingkungan

Perubahan dari industri sabun ke industri cat termasuk perubahan kegiatan usaha yang wajib didaftarkan ulang sesuai PP 22/2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Industri cat tergolong kegiatan berisiko tinggi karena menghasilkan limbah B3 seperti sludge resin, residu pelarut, tumpahan thinner, dan emisi VOC.

Kuntadi menyebut operasional tanpa pembaruan dokumen persetujuan lingkungan dapat masuk kategori pelanggaran.

“Alih fungsi seperti ini bukan sekadar pergantian mesin. Jenis bahan kimianya berubah total. Artinya, UKL-UPL atau AMDAL harus diperbarui.” ujarnya

FBSS juga mempertanyakan keberadaan izin penyimpanan sementara limbah B3, kewajiban pengelolaan limbah sesuai Permen LHK 6/2021, dan kerja sama perusahaan dengan transporter serta pengolah limbah B3 berizin.

PBG Diduga Belum Terbit Meski Operasi Berjalan

Sorotan lain diarahkan pada legalitas bangunan. Berdasarkan PP 16/2021, setiap perubahan fungsi bangunan industri wajib disertai PBG baru sebelum dipakai untuk produksi. Namun menurut temuan investigatif FBSS, PBG untuk kegiatan industri cat itu belum jelas keberadaannya.

“Pabrik cat memiliki standar bangunan yang lebih ketat mulai dari proteksi kebakaran, ventilasi bertekanan, ruang bahan kimia, sampai jalur evakuasi. Jika PBG belum ada, maka operasional pabrik ini tidak memiliki legitimasi teknis,” tutur Kuntadi.

Minimnya Sosialisasi Publik

FBSS mencatat minim sosialisasi kepada warga sekitar terkait perubahan kegiatan industri dan risiko kimianya. Padahal, proses persetujuan lingkungan mewajibkan penyampaian informasi kepada masyarakat terdampak.

Tuntutan Audit Menyeluruh

Kuntadi menegaskan Minggu ini pihaknya akan meminta pemerintah daerah segera melakukan audit teknis dan audit perizinan terhadap PT SGT.

“Kalau operasinya sudah berjalan, maka pengawasannya harus lebih ketat. Serang tidak boleh menjadi lokasi industri yang berjalan dulu, izinnya menyusul belakangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi mencoba menghubungi pihak PT Sinar Global Technology untuk mendapatkan informasi yang berimbang dalam pemberitaan ini. (Farid)

Baca Lainnya

Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres

9 Januari 2026 - 17:19 WIB

Wabup Lebak Akui Belum Awasi Sppg Cikulur, Mbg Dinilai Menyimpang Dari Perpres

Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

6 Januari 2026 - 15:06 WIB

Kasus Dugaan Sara Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan

6 Januari 2026 - 08:27 WIB

Hab Ke-80, Menag Minta Asn Kemenag Warnai Ai Dengan Konten Mencerahkan
Trending di Daerah