Menu

Mode Gelap
PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

Daerah

Warga Pertanyakan Pengelolaan Dana RTLH Pagintungan, Matahukum Siapkan Laporan Pengaduan


					Keterangan foto: Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir. Perbesar

Keterangan foto: Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir.

Teropongistana.com SERANG – Dugaan penyimpangan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, terus menguat setelah warga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran bantuan, Rabu (19/11/2025).

Program yang dibiayai Baznas Kabupaten Serang dengan total anggaran sekitar Rp500 juta untuk 20 unit rumah itu dipertanyakan karena material yang diberikan tidak sesuai standar, sementara aliran dana disebut masuk ke rekening pribadi Kepala Desa.

Sejumlah warga mengaku rumah mereka dibongkar terlebih dahulu meski material tidak lengkap. Bahan bangunan datang secara terputus-putus, jumlahnya jauh dari volume yang seharusnya, bahkan sebagian dalam kondisi afkir.

Warga juga menyatakan bahwa tidak ada anggaran untuk membayar tukang, sehingga mereka harus menanggung biaya secara pribadi meski secara aturan RTLH seharusnya ditanggung penuh oleh program.

Kronologis ini mendorong warga meminta audit terbuka oleh Baznas Serang. Temuan lapangan yang diberitakan media lokal sebelumnya juga memperlihatkan ketidaksinkronan antara nilai anggaran dan realisasi material yang diterima warga.

Di tengah meningkatnya sorotan publik, PLT Camat Jawilan ikut memberikan pernyataan. Ia menyampaikan keheranannya terhadap mekanisme pencairan dana RTLH di Desa Pagintungan.

“Ternyata dana itu langsung ditransfer ke rekening pribadi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh material seharusnya sesuai RAB dan mekanisme distribusinya wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan temuan tersebut, Matahukum menilai indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran RTLH sangat kuat.

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran dapat mengarah pada beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

•Pasal 2: perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara;

•Pasal 3: penyalahgunaan wewenang;

•Pasal 8: penggelapan dalam jabatan;

•Pasal 12 huruf e: pembebanan tidak sah kepada masyarakat.

Menurut Muksin, pola penyimpangan terlihat mulai dari aliran dana yang tidak sesuai prosedur, ketidakjelasan SPK, pengadaan material yang tidak memenuhi RAB, hingga dugaan pembebanan biaya tukang kepada warga.

“Kami melihat adanya struktur penyimpangan yang rapi. Ini bukan kelalaian teknis. Kami akan menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan dan Polres Serang agar penyelidikan segera dibuka,” tegasnya.

Matahukum juga mendesak Baznas Kabupaten Serang membuka audit material dan audit keuangan secara transparan. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sebagian rumah penerima bantuan justru terbengkalai setelah dibongkar, membuat warga tinggal dalam kondisi tidak layak huni.

Kasus ini mendapat atensi luas karena menyangkut keluarga miskin yang seharusnya menjadi penerima manfaat penuh. Minimnya material dan beban biaya tambahan membuat mereka dirugikan secara sosial dan ekonomi.

Muksin menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal kasus ini sampai semua pihak terkait dimintai pertanggungjawaban.

“Kami membawa dokumen, foto, keterangan warga, dan data transaksi. Negara harus hadir. Siapa pun yang terbukti menikmati anggaran RTLH secara tidak sah harus menjalani proses hukum,” pungkasnya

Baca Lainnya

Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres

9 Januari 2026 - 17:19 WIB

Wabup Lebak Akui Belum Awasi Sppg Cikulur, Mbg Dinilai Menyimpang Dari Perpres

Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

6 Januari 2026 - 15:06 WIB

Kasus Dugaan Sara Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan

6 Januari 2026 - 08:27 WIB

Hab Ke-80, Menag Minta Asn Kemenag Warnai Ai Dengan Konten Mencerahkan
Trending di Daerah