Menu

Mode Gelap
Selisih Harga Capai 100 Persen, Pengamat Sebut Pengadaan Printer BGN Langgar Aturan Sudah 15 Tahun Jadi Warga, Dede Yusuf Saksikan Langkah Kemajuan Kabupaten Bandung Perkuat Sistem Presidensial, Golkar: Ambang Batas Parlemen Jangan Terlalu Tinggi atau Rendah PT Modern Beritikad Baik Dikorbankan, Matahukum Sebut Buruknya Administrasi Aset Daerah Banten Dave Laksono: Indonesia Harus Perkuat Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global LPI Dukung Pemerintah Segera Eksekusi Pajak Kapal Asing di Selat Malaka

Daerah

FTMB Desak Pemerintah Sikat dan Tutup Galian C di Kecamatan Curugbitung


					Foto/Dok: Aktivitas Galian C di Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten. Perbesar

Foto/Dok: Aktivitas Galian C di Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten.

Teropongistana.com Lebak – Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB) menyampaikan laporan resmi dan permohonan tindakan kepada pemerintah pusat terkait aktivitas galian tanah (Galian C) di wilayah Kecamatan Curugbitung yang dinilai meresahkan masyarakat, merusak lingkungan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, Kamis (20/11/2025).

Melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Kepala Kantor Staf Presiden RI u.p Deputi I Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, FTMB menegaskan bahwa kegiatan galian tanah tersebut telah memicu berbagai dampak negatif yang semakin hari semakin memburuk.

FTMB menjabarkan bahwa kegiatan galian menyebabkan:

• Kerusakan ekosistem dan terganggunya stabilitas tanah.

• Erosi di bantaran Kali Cibeureum yang berpotensi menimbulkan banjir.

• Menurunnya kualitas air akibat peningkatan sedimen dan kekeruhan.

• Hilangnya tutupan vegetasi dan habitat organisme perairan.

• Ancaman terhadap ketahanan pangan akibat terganggunya saluran irigasi.

Kerusakan ini mengakibatkan ancaman pada kesehatan masyarakat, potensi longsor, hilangnya sumber air permukaan, hingga dampak ekonomi yang dirasakan langsung oleh petani.

FTMB juga menyoroti tingginya risiko keselamatan akibat lalu-lalang kendaraan berat pengangkut tanah, termasuk:

• Meningkatnya frekuensi kecelakaan, terutama pada jalan desa yang sempit.

• Kerusakan infrastruktur jalan yang kian parah.

• Meningkatnya polusi debu yang mengganggu kesehatan warga.

• Terhambatnya mobilitas masyarakat, termasuk ambulans, pelajar, dan kendaraan umum.

Menurut FTMB, kondisi ini telah menimbulkan keresahan luas dan mengancam aktivitas sosial-ekonomi masyarakat Kecamatan Maja serta wilayah sekitarnya.

Dalam surat pengaduan, FTMB menegaskan bahwa kegiatan galian tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

• UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

• Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

FTMB menilai bahwa sejumlah izin pertambangan perlu dievaluasi ulang karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tokoh FTMB, KH. Ahmad Yunani, menyampaikan bahwa pihaknya bersama unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, dan komunitas pemuda mendesak pemerintah untuk:

1. Menghentikan seluruh aktivitas galian tanah di Curug Bitung.

2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin galian C dan dampak lingkungannya.

3. Melakukan penataan ulang drainase, reklamasi, dan perlindungan bantaran sungai.

4. Menjamin keselamatan warga serta keberlanjutan lingkungan sekitar.

FTMB juga mengingatkan bahwa jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah, masyarakat berpotensi menutup jalan secara mandiri sebagai bentuk upaya keselamatan dari ancaman operasional kendaraan berat.

“Kami berharap pemerintah segera bertindak untuk menghentikan aktivitas galian yang merugikan masyarakat. Ini demi keselamatan warga, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi yang tinggal di wilayah Maja dan sekitarnya,” tegas KH. Ahmad Yunani, Tokoh FTMB.

FTMB menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung upaya perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

(Farid)

Baca Lainnya

Mata Hukum Desak Rudy Susmanto Tindak Tegas Dugaan Jual Beli Jabatan di Daerah

22 April 2026 - 14:10 WIB

Mata Hukum Desak Rudy Susmanto Tindak Tegas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Daerah

Bank BJB dan Bank Banten Pererat Silaturahmi dan Kerja Sama Antar Bank Daerah

22 April 2026 - 08:25 WIB

Bank Bjb Dan Bank Banten Pererat Silaturahmi Dan Kerja Sama Antar Bank Daerah

Bupati Tangerang Tinjau Normalisasi Kali Cirarab, Fokus Tekan Risiko Banjir

21 April 2026 - 20:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Normalisasi Kali Cirarab, Fokus Tekan Risiko Banjir
Trending di Daerah