Teropongistana.com Lebak – Enam tahun telah berlalu sejak banjir bandang dan longsor meluluhlantakkan Kampung Cigobang, Kabupaten Lebak, pada 1 Januari 2020. Namun hingga awal 2026, ratusan warga korban bencana masih terkatung-katung di hunian sementara (Huntara) dengan kondisi memprihatinkan dan jauh dari standar kelayakan hidup.
Janji pemulihan pascabencana yang digaungkan pemerintah pusat hingga daerah nyatanya belum berujung pada kepastian. Huntara yang seharusnya bersifat sementara justru menjadi tempat tinggal permanen tanpa kepastian waktu relokasi ke hunian tetap (Huntap).
Kondisi tersebut memantik keprihatinan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Lebak. Di tengah minimnya kehadiran negara, GMBI memilih turun tangan langsung dengan menggelar aksi penggalangan donasi untuk membantu warga Cigobang.
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, Ade Surnaga atau yang dikenal dengan sapaan King Naga, menilai lambannya penanganan pascabencana sebagai cermin lemahnya komitmen pemerintah dalam memenuhi hak dasar korban bencana.
“Sudah hampir enam tahun warga Cigobang hidup di Huntara dengan kondisi yang tidak layak. Ini bukan lagi soal darurat, tapi soal pembiaran,” kata King Naga saat ditemui di kantornya, Selasa (13/1/2026).
Sebagai bentuk solidaritas dan desakan moral, LSM GMBI Distrik Lebak bersama sejumlah aktivis dan insan pers akan menggelar penggalangan donasi di Alun-alun Rangkasbitung selama sepekan, mulai 14 hingga 20 Januari 2026.
King Naga menegaskan, aksi tersebut bukan sekadar pengumpulan bantuan, melainkan bentuk kritik terbuka terhadap lambannya penyelesaian hunian tetap bagi korban bencana Cigobang.
“Kami mengajak masyarakat Lebak untuk ikut peduli. Donasi bisa berupa uang, bahan bangunan, atau kebutuhan pokok. Silakan datang langsung ke lokasi penggalangan dana,” ujarnya.
Ia berharap, kegiatan tersebut dapat meringankan beban warga sekaligus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah maupun pusat agar tidak lagi menunda pembangunan hunian tetap yang telah lama dijanjikan.
“Korban bencana seharusnya tidak dibiarkan bertahan bertahun-tahun di hunian sementara. Negara wajib hadir, bukan hanya saat bencana terjadi, tetapi juga sampai pemulihan benar-benar tuntas,” pungkasnya. (Raikusbini/Red)












