Menu

Mode Gelap
Matahukum Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lebak Rp29 Miliar Kejagung Diminta Periksa Kepala Bea dan Cukai Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Diduga Abaikan Kerugian Negara, Matahukum Laporkan Kebijakan Mantan Menhut Siti Nurbaya ke Kejagung Pengamat Nilai PSI Terlalu Jumawa, Ambisi Rebut Bali hingga DKI Dinilai Konyol Bali Kotor Dituding Pejabat Korea, Prabowo Inisiatif Gotong Royong Kejagung Siap Kaji Laporan Dugaan Penguasaan Mobil dan Gratifikasi Dr Robert

Daerah

Matahukum Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lebak Rp29 Miliar


					Keterangan foto: Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Rabu (4/2/2026). Perbesar

Keterangan foto: Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Rabu (4/2/2026).

Teropongistana.com Lebak – Matahukum menyoroti alokasi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tahun anggaran 2026 yang mencapai Rp29,36 miliar. Anggaran tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi riil daerah yang masih menghadapi persoalan serius pada sektor infrastruktur dan pelayanan dasar.

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menyatakan bahwa besarnya anggaran perjalanan dinas wakil rakyat menimbulkan pertanyaan publik terkait arah dan skala prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Anggaran perjalanan dinas yang mencapai puluhan miliar rupiah ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Lebak masih menghadapi jalan rusak, keterbatasan layanan kesehatan, dan persoalan pendidikan. Di tengah kondisi itu, wajar jika masyarakat mempertanyakan urgensi belanja perjalanan dinas sebesar ini,” kata Mukhsin Nasir, saat dihubungi, Selasa (4/2/2026).

Mukhsin menegaskan, perjalanan dinas merupakan bagian dari fungsi DPRD, namun penggunaannya harus dibatasi secara rasional dan berbasis kebutuhan nyata, bukan sekadar rutinitas kelembagaan yang tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Menurut Matahukum, ketiadaan penjelasan rinci mengenai tujuan, hasil, serta indikator keberhasilan perjalanan dinas berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik. Karena itu, DPRD Lebak diminta membuka data secara transparan agar penggunaan anggaran dapat diawasi bersama.

“Setiap perjalanan dinas yang dibiayai APBD wajib memiliki output yang jelas dan dapat diukur. Jika tidak ada laporan hasil yang bisa diakses publik, maka anggaran tersebut rawan dinilai tidak efektif,” ujar Mukhsin.

Matahukum juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat saat ini tengah mendorong efisiensi belanja daerah, termasuk pembatasan perjalanan dinas. Kebijakan tersebut seharusnya menjadi rujukan bagi DPRD Lebak dalam menyusun dan mengeksekusi anggaran.

“Efisiensi bukan sekadar instruksi administratif, tetapi tuntutan moral dalam pengelolaan uang rakyat. DPRD sebagai wakil rakyat semestinya berada di barisan terdepan dalam memberi contoh penghematan anggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mukhsin menyatakan Matahukum akan terus memantau realisasi anggaran perjalanan dinas DPRD Lebak dan tidak menutup kemungkinan mendorong audit serta pengawasan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pemborosan anggaran.

“Kami akan mengawal agar anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan internal lembaga,” pungkas Mukhsin Nasir.

Baca Lainnya

Menuju Konferancab VI GP Ansor Sepatan, Riki Ade Suryana Maju Calon Ketua

1 Februari 2026 - 16:48 WIB

Menuju Konferancab Vi Gp Ansor Sepatan, Riki Ade Suryana Maju Calon Ketua

Mengendap 4 Bulan di Tahanan, 3 Tersangka Korupsi PDAM Lebak Masih Menunggu Sidang

27 Januari 2026 - 10:37 WIB

Oknum Kades

Pengarahan Dandim 0603/Lebak: MBG Bukan Rutinitas, Tapi Amanah Negara

26 Januari 2026 - 22:33 WIB

Pengarahan Dandim 0603/Lebak: Mbg Bukan Rutinitas, Tapi Amanah Negara
Trending di Daerah