Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Desak Negara Perkuat Perlindungan Perempuan pada Momentum IWD 2026 Kejati Jateng Diminta Panggil Perhutani KPH Purwodadi Terkait Pengelolaan Hutan Dugaan Kapolda Sulbar “Main Mata” dengan Astra Agro, BADKO HMI Ancam Aksi Besar-Besaran Dari Humas Pimpin BNP Jabar, Brigjen Sulistyo Pudjo Bawa Harapan Lawan Narkoba Excavator Diduga Rusak Rumah Warga Disita, Polisi Lanjutkan Kasus Astra Agro Soroti Tambang Bermasalah di Maluku Utara, HANTAM-MALUT Minta Audiensi dengan Komisi XII DPR

Daerah

Proyek Rotary Dryer Rp4 Miliar Diduga Tanpa SLO dan TKDN, MataHukum Minta Kejaksaan Periksa


					Keterangan foto: Mukhsin Nasir Perbesar

Keterangan foto: Mukhsin Nasir

Teropongistana.com SERANG – Proyek pengadaan mesin pengolah sampah Rotary Dryer di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kibin, Kabupaten Serang, kini menjadi perbincangan publik. Meski menelan anggaran lebih dari Rp4 miliar, proyek ini dihadapkan pada dugaan kejanggalan terkait legalitas operasional, spesifikasi teknis, serta proses pengadaan.

Pengamat kebijakan publik menyoroti indikasi tidak sesuai prosedur dalam pengadaan alat tersebut. Mesin yang digadang-gadang sebagai solusi penanganan sampah di Kabupaten Serang diduga belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Legalitas Operasional Dipertanyakan

Ketidakhadiran SLO dan kepatuhan TKDN menjadi poin krusial yang dipersoalkan. Sebagai perangkat mesin industri beroperasi di fasilitas publik, SLO merupakan syarat mutlak untuk menjamin keamanan dan standar kinerja alat. Tanpa sertifikat ini, operasional mesin tidak hanya dianggap ilegal secara administratif, tetapi juga berisiko tinggi bagi keselamatan kerja.

“Sangat janggal jika anggaran sebesar Rp4 miliar dikeluarkan untuk mesin yang belum tervalidasi kelayakannya. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut keselamatan dan efektivitas penggunaan uang rakyat,” ujar Sekjen MataHukum Mukhsin Nasir, Selasa (10/2/2026).

Dugaan Melanggar Aturan TKDN

Selain masalah SLO, kepatuhan terhadap regulasi TKDN juga menjadi pertanyaan besar. MataHukum mempertanyakan bagaimana proses tender bisa diluluskan jika mesin yang diajukan tidak memenuhi persyaratan TKDN.

“Jika terbukti mesin tersebut tidak memenuhi persentase TKDN yang dipersyaratkan, maka pengadaannya berpotensi menabrak aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Mukhsin.

Atas dugaan tersebut, MataHukum meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses pengadaan mesin Rotary Dryer TPST Kibin Kabupaten Serang.

Dinas PU Jadi Penanggung Jawab, Belum Beri Klarifikasi

Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sarudin, secara terpisah mengungkapkan bahwa pengadaan mesin Rotary Dryer tahun 2025 bukan merupakan mesin RDF, dan proses pengadaan diampu oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Serang.

Hingga berita ini dibuat, pihak Dinas PU Kabupaten Serang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak memiliki SLO dan tidak memenuhi TKDN.

Publik mendesak inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadi kerugian negara dari proyek tersebut.

Baca Lainnya

Kejati Jateng Diminta Panggil Perhutani KPH Purwodadi Terkait Pengelolaan Hutan

8 Maret 2026 - 16:47 WIB

Hidupkan Umkm, Matahukum Minta Pengelolaan Mbg Dilakukan Oleh Kantin Sekolah

Ramadan Berkah! IKAWIGA Bagi-Bagi Kebahagiaan ke 500 Anak Yatim & Dhuafa Se Malang Raya

7 Maret 2026 - 18:38 WIB

Ramadan Berkah! Ikawiga Bagi-Bagi Kebahagiaan Ke 500 Anak Yatim &Amp; Dhuafa Se Malang Raya

BUMD Jadi Sarang Korupsi, PT ABM Diminta Likuidasi Usai Skandal Migor Rp20,4 Miliar

6 Maret 2026 - 17:17 WIB

Bumd Jadi Sarang Korupsi, Pt Abm Diminta Likuidasi Usai Skandal Migor Rp20,4 Miliar
Trending di Daerah