Menu

Mode Gelap
MataHukum Sebut Copot Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Bukti Ketegasan Prabowo Kejati Papua Lantik Kajari Yapen dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati Resmi! Dadan, Lodewyk, dan Sony Diganti, Ini Jajaran Pimpinan BGN PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan DPR Minta Rencana MBG di Luar Negeri Dikaji Ulang, Domestik Masih Kalang Kabut Tanggapi Dino Patti Djalal, Gerindra: Prabowo Angkat Indonesia Jadi Pemain Kunci Dunia

Daerah

Korupsi Dana BOS Rp319 Juta, Kepala Sekolah dan Bendahara di Takalar Ditahan


					Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syamsurezky langsung menunjukkan langkah tegas, Pada Rabu (11/2/2026). Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syamsurezky langsung menunjukkan langkah tegas, Pada Rabu (11/2/2026).

Teropongistana.com Takalar – Baru sekitar dua minggu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syamsurezky langsung menunjukkan langkah tegas, Pada Rabu (11/2/2026).

Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di UPT SMPN 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dan H yang bertindak sebagai Bendahara Dana BOS. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar empat jam, keduanya langsung ditahan dan digiring ke Lapas Takalar.

Kasus yang telah diselidiki selama kurang lebih enam bulan sejak tahun 2025 ini melibatkan pemeriksaan terhadap 71 saksi serta pengumpulan berbagai dokumen dan keterangan ahli. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751.

Modus yang diduga dilakukan para tersangka antara lain pembuatan Laporan pertanggungjawaban fiktif serta mark-up atau penggelembungan laporan penggunaan Dana BOS.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara serta kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara.

Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Negeri Takalar di bawah kepemimpinan baru memiliki komitmen serius dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pembangunan generasi muda.

Langkah cepat yang diambil juga disebut sejalan dengan agenda nasional pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Baca Lainnya

Kejati Papua Lantik Kajari Yapen dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati

2 Juni 2026 - 22:15 WIB

Kejati Papua Lantik Kajari Yapen Dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati

Kapolresta Tangerang: Pancasila Tak Hanya Simbol, Tapi Fondasi Hidup Bernegara

1 Juni 2026 - 21:58 WIB

Kapolresta Tangerang: Pancasila Tak Hanya Simbol, Tapi Fondasi Hidup Bernegara

Polres Serang dan DLH Bidik Aktor di Balik Limbah Cemplang

1 Juni 2026 - 18:57 WIB

Polres Serang Dan Dlh Bidik Aktor Di Balik Limbah Cemplang
Trending di Daerah