Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Desak Negara Perkuat Perlindungan Perempuan pada Momentum IWD 2026 Kejati Jateng Diminta Panggil Perhutani KPH Purwodadi Terkait Pengelolaan Hutan Dugaan Kapolda Sulbar “Main Mata” dengan Astra Agro, BADKO HMI Ancam Aksi Besar-Besaran Dari Humas Pimpin BNP Jabar, Brigjen Sulistyo Pudjo Bawa Harapan Lawan Narkoba Excavator Diduga Rusak Rumah Warga Disita, Polisi Lanjutkan Kasus Astra Agro Soroti Tambang Bermasalah di Maluku Utara, HANTAM-MALUT Minta Audiensi dengan Komisi XII DPR

Daerah

Korupsi Dana BOS Rp319 Juta, Kepala Sekolah dan Bendahara di Takalar Ditahan


					Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syamsurezky langsung menunjukkan langkah tegas, Pada Rabu (11/2/2026). Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syamsurezky langsung menunjukkan langkah tegas, Pada Rabu (11/2/2026).

Teropongistana.com Takalar – Baru sekitar dua minggu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syamsurezky langsung menunjukkan langkah tegas, Pada Rabu (11/2/2026).

Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di UPT SMPN 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dan H yang bertindak sebagai Bendahara Dana BOS. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar empat jam, keduanya langsung ditahan dan digiring ke Lapas Takalar.

Kasus yang telah diselidiki selama kurang lebih enam bulan sejak tahun 2025 ini melibatkan pemeriksaan terhadap 71 saksi serta pengumpulan berbagai dokumen dan keterangan ahli. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751.

Modus yang diduga dilakukan para tersangka antara lain pembuatan Laporan pertanggungjawaban fiktif serta mark-up atau penggelembungan laporan penggunaan Dana BOS.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara serta kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara.

Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Negeri Takalar di bawah kepemimpinan baru memiliki komitmen serius dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pembangunan generasi muda.

Langkah cepat yang diambil juga disebut sejalan dengan agenda nasional pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Baca Lainnya

Kejati Jateng Diminta Panggil Perhutani KPH Purwodadi Terkait Pengelolaan Hutan

8 Maret 2026 - 16:47 WIB

Hidupkan Umkm, Matahukum Minta Pengelolaan Mbg Dilakukan Oleh Kantin Sekolah

Ramadan Berkah! IKAWIGA Bagi-Bagi Kebahagiaan ke 500 Anak Yatim & Dhuafa Se Malang Raya

7 Maret 2026 - 18:38 WIB

Ramadan Berkah! Ikawiga Bagi-Bagi Kebahagiaan Ke 500 Anak Yatim &Amp; Dhuafa Se Malang Raya

Anton Suratto Jemput Korban TPPO Septi di Bandara Soetta

7 Maret 2026 - 12:28 WIB

Anton Suratto Jemput Korban Tppo Septi Di Bandara Soetta
Trending di Nasional