Teropongistana.com Sorong – Kuasa hukum keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Sorong-Aimas Km 17, Kota Sorong, Leonardo Ijie, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait kejadian yang dialami kliennya.
Penegasan tersebut disampaikan Leonardo Ijie usai mendampingi keluarga korban di Mako Pomal Kodalral XIV Sorong, Selasa (24/02/2026).
Leonardo Ijie menjelaskan, ada dua proses hukum yang akan dijalani terkait kecelakaan lalu lintas yang menimpa korban, Jelia Cristie Bujung. Proses pertama adalah terhadap terduga pelaku, yang merupakan oknum TNI Angkatan Laut, dan proses kedua adalah terhadap pemerintah.
“Langkah hukum juga akan ditempuh terhadap Balai Jalan Nasional sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini. Kondisi jalan yang rusak memaksa korban menghindar, namun akibatnya korban ditabrak oleh terduga pelaku,” ujar Leonardo Ijie.
Pengacara yang akrab disapa Leo Ijie itu menilai, sebagai masyarakat dan pembayar pajak, wajar jika warga menikmati fasilitas jalan yang layak. Namun, dalam kasus ini, korban justru meninggal dunia. Oleh karena itu, keluarga korban menuntut tanggung jawab pemerintah.
“Mereka lalai menyediakan fasilitas jalan yang baik sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.
Sebelumnya, Jelia Cristie Bujung, yang mengendarai motor matic bernopol PB 2990 SF, ditabrak oleh La Ode Hermamsyah, pengendara motor bernopol P 2372 YT. Tabrakan terjadi di Jalan Sorong-Aimas Km 17, Kota Sorong, Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 15.30 WIT.
Korban, ibu dari satu anak, meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RSUD Sele Be Solu Kota Sorong. (Jun)









