Menu

Mode Gelap
Copot dan Periksa Dirjen Planologi, MataHukum: Bersihkan Mafia Hutan GAMMA: PUPR Lebak Lemah Awasi Proyek Jalan Senilai Rp10,6 Miliar Firman Soebagyo: Koperasi Nelayan Harus Menyejahterakan, Bukan Mengabaikan Nelayan KOHATI Bogor Luncurkan Program TOKO HATI untuk Kemandirian Ekonomi Kader Tolak Masuk Gedung Parlemen, BEM SI Desak DPR Temui Massa Aksi di Luar Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel untuk Pengamanan Unjuk Rasa di Jakarta

Daerah

LBH Bogor Tampung Keluhan Konsumen Vivo Mall Sentul, SHMRS Belum Diserahkan


					Vivo Mall Sentul Perbesar

Vivo Mall Sentul

Teropongistana.com Bogor – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul pada Senin (13/4/2026) pukul 10.00 WIB. Posko ini dibentuk sebagai langkah konkret dalam merespons keluhan konsumen terkait pembelian unit kios di kawasan tersebut.

Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni, mengatakan bahwa posko ini bertujuan untuk menampung laporan dari konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik secara lunas maupun mencicil, namun belum menerima Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS).

“Posko ini kami buka untuk menghimpun aspirasi dan pengaduan konsumen yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah konsumen hingga saat ini belum memperoleh SHMRS dari pihak pengembang, PT TPD. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pembeli yang telah memenuhi kewajibannya.

Menurut Zentoni, keterlambatan penyerahan SHMRS tersebut berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, di mana setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian wajib untuk diganti oleh pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.

LBH Bogor pun mengimbau kepada seluruh konsumen Vivo Mall Sentul yang mengalami permasalahan serupa untuk segera melapor.

“Kami mengajak para konsumen untuk mendaftarkan diri ke posko agar dapat dilakukan pendataan dan langkah hukum secara bersama-sama,” kata Zentoni.

Ia menambahkan, pengaduan dapat disampaikan melalui hotline di nomor 0813-1742-2079 atau dengan mendatangi langsung kantor LBH Bogor di Jalan K.H. R. Abdullah Bin Nuh Kav. 23, Taman Yasmin, Kota Bogor.

“Seluruh laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara kolektif melalui upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.

Baca Lainnya

GAMMA: PUPR Lebak Lemah Awasi Proyek Jalan Senilai Rp10,6 Miliar

15 Juni 2026 - 21:19 WIB

Gamma: Pupr Lebak Lemah Awasi Proyek Jalan Senilai Rp10,6 Miliar

Deinas Geley: Kontingen Pesparawi Papua Tengah Bawa Nama Daerah dan Kesaksian Iman

15 Juni 2026 - 17:04 WIB

Deinas Geley: Kontingen Pesparawi Papua Tengah Bawa Nama Daerah Dan Kesaksian Iman

Perkuat Harkamtibmas dan Kemitraan Warga, Polda PBD Lakukan Lomba Poskamling

14 Juni 2026 - 16:58 WIB

Perkuat Harkamtibmas Dan Kemitraan Warga, Polda Pbd Lakukan Lomba Poskamling
Trending di Daerah