Menu

Mode Gelap
Kunjungan Kajati Jabar ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil dan Dekat Masyarakat Siswi SMA di Palembang Hilang Usai Pamit Temui Teman, Keluarga Lapor ke Polisi Selesaikan Masalah Dana, Kadin Banten Siap Talangi dan Tempuh Hukum Jika Perlu Di Tengah Reruntuhan Atap, Babinsa Hadir Bawa Ketenangan bagi Warga Sukaratu Marwah Organisasi Dipertaruhkan, Kadin Banten Berdarah-darah Urusan Uang dan Kekuasaan Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan

Daerah

LBH Bogor Tampung Keluhan Konsumen Vivo Mall Sentul, SHMRS Belum Diserahkan


					Vivo Mall Sentul Perbesar

Vivo Mall Sentul

Teropongistana.com Bogor – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul pada Senin (13/4/2026) pukul 10.00 WIB. Posko ini dibentuk sebagai langkah konkret dalam merespons keluhan konsumen terkait pembelian unit kios di kawasan tersebut.

Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni, mengatakan bahwa posko ini bertujuan untuk menampung laporan dari konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik secara lunas maupun mencicil, namun belum menerima Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS).

“Posko ini kami buka untuk menghimpun aspirasi dan pengaduan konsumen yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah konsumen hingga saat ini belum memperoleh SHMRS dari pihak pengembang, PT TPD. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pembeli yang telah memenuhi kewajibannya.

Menurut Zentoni, keterlambatan penyerahan SHMRS tersebut berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, di mana setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian wajib untuk diganti oleh pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.

LBH Bogor pun mengimbau kepada seluruh konsumen Vivo Mall Sentul yang mengalami permasalahan serupa untuk segera melapor.

“Kami mengajak para konsumen untuk mendaftarkan diri ke posko agar dapat dilakukan pendataan dan langkah hukum secara bersama-sama,” kata Zentoni.

Ia menambahkan, pengaduan dapat disampaikan melalui hotline di nomor 0813-1742-2079 atau dengan mendatangi langsung kantor LBH Bogor di Jalan K.H. R. Abdullah Bin Nuh Kav. 23, Taman Yasmin, Kota Bogor.

“Seluruh laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara kolektif melalui upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.

Baca Lainnya

Siswi SMA di Palembang Hilang Usai Pamit Temui Teman, Keluarga Lapor ke Polisi

14 Mei 2026 - 21:19 WIB

Siswi Sma Di Palembang Hilang Usai Pamit Temui Teman, Keluarga Lapor Ke Polisi

Selesaikan Masalah Dana, Kadin Banten Siap Talangi dan Tempuh Hukum Jika Perlu

14 Mei 2026 - 20:14 WIB

Selesaikan Masalah Dana, Kadin Banten Siap Talangi Dan Tempuh Hukum Jika Perlu

Di Tengah Reruntuhan Atap, Babinsa Hadir Bawa Ketenangan bagi Warga Sukaratu

14 Mei 2026 - 19:15 WIB

Di Tengah Reruntuhan Atap, Babinsa Hadir Bawa Ketenangan Bagi Warga Sukaratu
Trending di Daerah