Menu

Mode Gelap
Ahmad Fauzi Wujudkan Impian Masyarakat Cigoong Utara, Jembatan Gantung yang Dinanti Puluhan Tahun Akhirnya Hadir Lebak Jadi Tonggak Nasional, Pemerintah Resmi Percepat Penetapan Hutan Adat 2025–2029 Gus Yazid Seret Nama Wamentan Sudaryono dalam Sidang TPPU E-Voting Berpotensi Efisien, Doli Ingatkan Jangan Terburu-buru Adde Rosi Ingatkan Pemerintah: Jangan Ingkari Amanat Konstitusi Pendidikan Tawuran Pelajar Tewaskan Satu Orang, Dua Pelaku Ditangkap Sehari

Daerah

Lebak Jadi Tonggak Nasional, Pemerintah Resmi Percepat Penetapan Hutan Adat 2025–2029


					Menhut RI bersama Wakil Bupati kabupaten Lebak. Perbesar

Menhut RI bersama Wakil Bupati kabupaten Lebak.

Teropongistana.com LEBAK – Kabupaten Lebak kembali mendapat perhatian nasional setelah Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, secara resmi meluncurkan Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Tahun 2025–2029 di Imah Gede Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Sabtu (6/6/2026).

Peluncuran roadmap tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak kelola hutannya. Dalam kegiatan itu, sebanyak 10 Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari berbagai daerah di Indonesia menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat.

Program ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menjadi pedoman nasional dalam mempercepat proses pengakuan hutan adat di berbagai wilayah Indonesia.

Selain mempertegas perlindungan hak masyarakat adat, kebijakan tersebut juga dinilai penting untuk menjaga kelestarian hutan melalui pola pengelolaan berbasis kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasinya atas perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat adat, khususnya di Kabupaten Lebak yang dikenal memiliki komunitas adat kuat seperti Kasepuhan.

“Penetapan status hutan adat ini merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya dalam menjaga dan mengelola kawasan hutan,” ujar Amir Hamzah.

Menurutnya, penetapan tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan momentum penting untuk memperkuat kelembagaan adat sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi berbasis kearifan lokal.

Ia berharap, dengan adanya pengakuan resmi terhadap hutan adat, masyarakat dapat terus menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengembangkan potensi ekonomi secara berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan hingga generasi mendatang.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian berbagai usulan penetapan hutan adat di Indonesia melalui roadmap yang telah disusun.

Dokumen tersebut diharapkan menjadi arah kebijakan nasional dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, sekaligus memastikan kelestarian kawasan hutan tetap terjaga di tengah tantangan pengelolaan sumber daya alam yang terus berkembang.

Peluncuran roadmap di Kabupaten Lebak juga semakin menegaskan posisi daerah tersebut sebagai salah satu wilayah penting dalam upaya mewujudkan tata kelola hutan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan berbasis masyarakat adat.

Baca Lainnya

Ahmad Fauzi Wujudkan Impian Masyarakat Cigoong Utara, Jembatan Gantung yang Dinanti Puluhan Tahun Akhirnya Hadir

6 Juni 2026 - 15:52 WIB

Ahmad Fauzi Wujudkan Impian Masyarakat Cigoong Utara, Jembatan Gantung Yang Dinanti Puluhan Tahun Akhirnya Hadir

Tawuran Pelajar Tewaskan Satu Orang, Dua Pelaku Ditangkap Sehari

5 Juni 2026 - 23:16 WIB

Tawuran Pelajar Tewaskan Satu Orang, Dua Pelaku Ditangkap Sehari

Sorotan Publik Menguat, Titik Lokasi SPPG Patia–Ciawi Diduga Berpindah Tanpa Penjelasan

4 Juni 2026 - 23:51 WIB

Sorotan Publik Menguat, Titik Lokasi Sppg Patia–Ciawi Diduga Berpindah Tanpa Penjelasan
Trending di Daerah